Menko Mahfud: Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Perlu Ubah UU

0
177
Reporter: Rommy Yudhistira

Rencana perubahan jadwal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut tidak perlu mengubah undang-undang (UU) yang berlaku. Untuk melakukan itu, hanya perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar jadwal pendaftaran capres-cawapres bisa diubah.

“Karena keputusan ubah jadwal itu tidak perlu undang-undang. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, menteri dalam negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketemu. Sudah ngobrol, sudah setuju,” kata Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Royal Kuningan Hotel, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran dari sebelumnya 19 Oktober-24 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023, dapat membuat pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan efektif dan tidak membuang banyak waktu. “Kan tinggal tunggu pendaftaran presiden. Ini tahap-tahap lain, daftar calon tetap terus diproses, sampai akhirnya tetap, lalu pendaftaran presiden dan wakil presiden. Kalau tidak itu, 22 hari kita menganggur saja. Percepat,” ujar Mahfud.

Baca Juga :   Komisi IV Siap Bahas Usulan Penambahan Anggaran Bapanas, Apa Saja Peruntukannya?

Sementara itu, Komisi II DPR akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal adanya rencana perubahan masa pendaftaran bakal capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan memanggil KPU untuk membahas lebih detail masalah tersebut dalam rapat konsultasi sebelum draf Peraturan KPU (PKPU) soal perubahan itu disetujui.

Namun, Doli belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil KPU untuk membahas mengenai rancangan PKPU itu. “Belum. Menunggu surat pengajuan dari KPU,” kata Doli.

 

Leave a reply

Iconomics