
AAUI Usulkan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Tinggi dari Kendaraan Berbahan Bakar Fosil

Budi Herawan, Ketua Umum AAUI/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholders terkait masih mengkaji regulasi asuransi kendaraan listrik terutama pada tarifikasi yang saat ini masih terintegrasi dengan tarif premi kendaraan konvensional.
Terkait tarif premi asuransi kendaraan listrik ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar tarifnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Sementara di sisi lain, OJK menyampaikan pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik yang merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan.
Saat ini, pengaturan mengenai tarif premi asuransi kendaraan bermotor mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik.
Budi Herawan, Ketua Umum AAUI mengatakan, sudah menyampaikan usulan evaluasi terhadap tarif asuransi harta benda, gempa bumi, kendaraan bermotor, termasuk kendaraaan listrik ke OJK.
“Kita ada beberapa usulan untuk dilakukan evaluasi. Ada yang naik [tarifnya], dan ada yang turun. Kalau kendaraan listrik sudah pasti, belajar dari negara tetangga harus lebih mahal tarif preminya dibanding kendaraan konvensional,” ujar Budi kepada Theiconomics.com di kantor AAUI, Kamis pekan lalu.
Usulan AAUI bukan tanpa rintangan. Budi menduga, OJK mendapat tekanan dari pemerintah agar memberikan insentif untuk kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat, sejalan dengan yang sudah dilakukan pemerintah, terkait bea masuk, PPN dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang 0%.
Namun, menurut Budi, insentif tidak bisa diberikan dari sisi asuransi, karena asuransi merupakan bagian dari mitigasi risiko.
“Contoh yang paling gampang, kalau terjadi klaim, itu harus masuk ke bengkel authorized. Kalau enggak ke bengkel authorized, dia punya garansi hilang. Yang bisa memperbaiki kendaraan listrik tidak semua bengkel bisa, hanya authorized bengkel. Bagaimana kita kasih insentif?,” ujarnya.
Mengacu ke lampiran Lampiran IV Tabel IV.A SEOJK 6/2017, tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor terdiri atas delapan kategori, dimana tarif preminya dibagi dalam beberapa wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas tarif batas atas dan tarif batas atas.

Rincian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berdasarkan SEOJK 6/2017
Untuk jenis kendaraan roda dua misalnya, di wilayah I yang meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya adalah sebesar 3,18% untuk batas bawah dan 3,50% untuk batas atas.
Di wilayah II, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dan wilayah III (selain wilayah I dan II), besaran tarif premi kendaraan roda juga sama yaitu 3,18% untuk batas bawah dan 3,50% untuk batas atas.
Budi mengatakan, bila mengacu ke ketentuan tarif saat ini, tarif premi asuransi kendaraan listrik mestinya menggunakan tarif batas atas.
“Sekarang tarif yang berlaku adalah tarif bawah. Kendaraan listrik untuk sementara kita rekomendasian tarif batas atas,” ujarnya.
Terpisah, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan, OJK bersama pihak-pihak terkait dalam industri masih melakukan berbagai kajian dan diskusi untuk tarif premi asuransi kendaraan listrik.
“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik yang merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” kata Ogi.
Leave a reply
