Kebijakan Presiden Prabowo soal Penghapusan Piutang UMKM Angin Segar Bagi UMKM
Anggota Komiisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasim Khan menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan merupakan angin segar.
Pasalnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dan menciptakan gairah bagi UMKM yang sebelumnya telah berupaya melunasi kredit.
“Beban finansial masa lalu yang selalu membayangi mereka kini sudah teratasi. Sekarang, saya yakin, mereka akan bersemangat untuk kembali berusaha. Saya yakin mereka akan lebih fokus, bisa berkembang dan maju, roda ekonomi di masyarakat akan bergerak,” ujar Nasim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (06/11/2024).
Menurut Nasim, langkah positif ini merupakan bukti keberpihakan Prabowo terhadap pelaku UMKM. Terlebih, mereka adalah tulang punggung ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia.
“Semangat beliau (Prabowo) dalam membela dan membantu masyarakat kecil dan keberpihakannya terhadap ekonomi kerakyatan bisa kita rasakan dari kebijakan ini (penghapusan piutang macet UMKM),” kata Nasim.
Lebih lanjut, Nasim mengatakan bahwa kembalinya semangat mereka dalam berwirusaha, wakil rakyat asal Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) ini yakin ekonomi akan kembali bergerak.
“Kebijakan Pak Prabowo ini tentu akan membawa barokah kepada bangsa dan negara karena akan melahirkan jutaan pengusaha lokal yang tentu mereka nantinya juga akan membantu saudara-saudara kita yang masih kurang beruntung. Menyerap tenaga kerja baru,” ujar legislator PKB ini.
Agar nantinya para pelaku usaha itu bisa fokus dalam mengembangkan usahanya dan tidak tergoda dengan hal-hal yang tidak baik. Nasim menyarankan agar pemerintah juga membantu meningkatkan kapasitas mereka, bisa melalui pembinaan dan atau juga pendampingan.
“Kebijakan yang sudah sangat bagus ini, akan menjadi sangat bagus kalau diikuti juga dengan pembinaan dan pendampingan,” ujar Nasim.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.