APPI : Leasing Tetap Bisa Tarik Kendaraan Debutur Macet

0
566
Reporter: Leo Fahran

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan perusahaan leasing atau multifinance masih tetap bisa tarik kendaraan tanpa melewati proses hukum di Pengadilan Negeri (PN).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia (leasing), justru memberikan kejelasan pada pasal 15 Undang-undang No 42 tahun 1999 mengenai Wanprestasi atau adanya cedera janji, baik dari debitur ataupun kreditur.

Leasing masih tetap bisa tarik kendaraan dari debitur macet, dengan catatan semua prosedsur sudah di jalankan,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam diskusi  “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia : Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet” di Jakarta, Senin (10/2).

Ia mengatakan di masyarkat ada kesimpangsiuran informasi pasca putusan MK pada 6 Januari lalu bahwa seakan-akan leasing tidak tidak dapat menarik kendaraan dari debitur macet. “Perusahaan leasing masih bisa eksekusi sendiri, sepanjang ada wanprestasi (cedera janj),” tegasnya.

Dalam putusan MK disebutkan bahwa perusahaan leasing dapat melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat bahwa pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela untuk memberikan barang yang dijadikan objek perjanjian fidusia.

Baca Juga :   MUF Auto Fest 2024 Kembali Digelar di Beberapa Kota di Indonesia, Berikut Manfaat yang Bisa Diraih Pengunjung

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong, jadi ada ruangnya untuk mengeksekusi jaminan debitur macet,” kata Suwandi.

Untuk diketahui, sebelumnya MK sudah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics