Asosiasi Blockchain Indonesia Keluarkan Huobi Indonesia dan Binance dari Keanggotaan

0
10068
Reporter: Petrus Dabu

Kabar penting bagi para trader cryptocurrency di Indonesia. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengeluarkan dari keanggotaan dua perusahaan jual beli aset kripto (exchange)  yaitu Huobi Indonesia dan Binance.

“Biaya keanggotaan dari kedua exchanges ini akan kami kembalikan seluruhnya,” tulis Muhammad Deivito Dunggio, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia dalam sebuah surat tertanggal 23 Juli 2020 yang salinannya diperoleh Iconomics, Jumat (24/7).

Dua perusahaan tersebut dikeluarkan dari keanggotaan ABI karena hingga kini belum mendapatkan tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini adalah institusi di bawah Kementerian Perdagangan yang berwewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri perdagangan cryptocurrency di Indonesia.

Pria yang biasa disapa Oham ini, dalam suratnya juga menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut sebelumnya diterima menjadi anggota ABI dengan harapan tercipta ekosistem yang lebih kuat dalam industri ini. Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan dan Bappebti juga mendorong lebih banyak calon pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti.

Huobi Indonesia dan Binance menjadi anggota ABI sebelum tenggat akhir pendaftaran di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti No.5 tahun 2019 yaitu  29 Mei 2020.

“Namun sampai dengan waktu pendaftaran ditutup, belum terlihat progress pendaftaran kedua entitas ini, dengan demikian kami memberhentikan keanggotaan Huobi Indonesia dan Binance,” ujar Oham.

Baca Juga :   Bappebti Terbitkan Peraturan Bappebti yang Mengatur Pasar Fisik Komoditi dengan Prinsip Syariah

Dihubungi terpisah Oham membenarkan soal surat yang berisi pemberhentian Huobi Indonesia dan Binance dari keanggotaan ABI.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengungkapkan sejauh ini sudah ada 13 pedagang kripto (exchange) terdaftar di Bappebti. Menurut Kepala Bappebti, saat ini sudah tidak ada lagi exchange yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.

Meski tidak terdaftar di Bappebti, tetapi Huobi Indonesia dan Binance masih beroperasi di Indonesia. Oham mengatakan ABI sudah menginformasikan kepada pihak Bappebti bahwa dua perusahaan tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan Asosiasi.

Terpisah, Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti mengatakan Huobi Indonesia memang pernah mengajukan pendaftaran kepada Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Namun, pendaftarannya telat sehingga Huobi Indonesia hingga kini belum terdaftar di Bappebti.

“Bappebti sudah memperingatkan Huobi dan Binance untuk tidak melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Sahudi kepada Iconomics melalui pesan WhatsApp.

Sahudi meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan perusahaan perantara jual beli kripto illegal ke Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti.

Baca Juga :   Bappebti Blokir 137 Domain PBK Tak Berizin

Dalam siaran pers 21 Juli lalu, ABI merilis 13 exchange atau perusahaan perantara jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti hingga 29 Mei 2020. Ada pun perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia LTD
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Trinity Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

Perdagangan kripto di Indonesia sudah dilegalkan sejak 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Kemudian Bappebti sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan pada 2019 lalu menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya.

Sahudi menyampaikan  peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.  Selain itu, tambah Sahudi, regulasi juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

Baca Juga :   Tips Berivestasi Emas Digital Agar Terhindar dari Risiko Penipuan

Oham mengatakan untuk mengedukasi masyarakat terkait kripto, ABI berencana mengadakan Konferensi Daring dengan tema “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020. “Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” ujar Oham.

Sahudi menyambut baik diadakannya konferensi ini. Ia berharap masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technologi blockchain dan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics