
Bareskrim Beberkan Modus Pemilik Wanaartha Life Menggarong Premi Nasabah

Pemegang polis Wanaartha Life (WAL) mengelar aksi unjuk rasa di kantor pusat WanaArtha, Jl. Mampang No. 76, Jakarta Selatan, Rabu (9/9)/Dok.Nasabah
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan modus yang dilakukan oleh pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW) menggelapkan premi asuransi milik para nasabah.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk dua orang dari unsur pemegang saham penegndali, yaitu PT Fadent Consolidated Companies.
“MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan dua orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang mejadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020. Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat,” beber Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8).
Lebih lanjut Nurul mejelaskan Manfred Armin Pietruschka selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi sehingga dapat mengendalikan PT AJAW dari dalam dan memanfaatkan keuangan PT AJAW untuk kepentingan pribadi.
“Ditemukan bahwa adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dengan PT AJAW yang mengakibatkan memberikan kerugian pada PT AJAW, diantaranya yaitu saham kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun,” ungkap Nurul.
Nurul menambahkan keuntungan yang dinikmati Pemegang Saham mencapai kurang lebih Rp850 miliar dan diperkirakan masih terus bertambah seiring dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.
Ia mengatakan dividen yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dkk.
“Pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000, namun fakta yang tertuang pada laporan keuangan berada pada angka Rp 3 Triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 Miliar,” beber Nurul.
Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Fadil Pietruschka juuga ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.
Manfred Armin Pietruschka juga menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW. Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun. Transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan Manfred Armin Pietruschka dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW menderita kerugian senilai Rp 196 M yang menjadi keuntungan baik Manfred Armin Pietruschka) maupun PT FCC.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan cekal serta menerbitkan DPO dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam pelaksanaanya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol) dan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut,” pungkas Nurul.
1 comment
Leave a reply

[…] Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan modus penggelapan premi nasabah yang dilakukan oleh pemilik Wanaartha […]