Dalam Status PKPU, Kresna Life Susun Jadwal Pertemuan dengan Kreditor

0
867

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) saat ini resmi dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk jangka waktu 45 hari.

Status tersebut ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember lalu atas permohonan yang diajukan Lukman Wibowo. Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life dalam surat tertanggal 15 Desember kepada pemegang polis mengatakan menghormati keputusan PKPU sementara tersebut.

Berdasarkan keputusan PKPU sementara tersebut, tim pengurus Kresna Life dalam PKPU sementara sudah menyusun jadwal pertemuan dengan kreditur. Rencananya pada 18 Desember 2020 diadakan rapat kreditur pertama. Rapat ini bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 30 Desember 2020 menjadi batas akhir pengajuan tagihan para kreditur dan kantor pajak. Pengajuan tagihan ini ditujukan ke kantor tim pengurus Krensa Life dalam PKPU sementara.

Kemudian pada 12 Januari 2021 akan diadakan rapat pencocokan atau verifikasi tagihan para kreditur dan kantor pajak, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah itu, pada 15 Januari akan digelar rapat pembahasan rencana perdamaian. Pada saat itu juga akan digelar pemungutan suara atas rencana perdamaian tersebut. Rapat ini akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :   PKPU Kresna Life dan Keresahan Para Nasabahnya

Selain dalam status PKPU, saat ini Kresna Life juga mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut diberikan karena manajemen tidak menjalanakan tiga rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Pertama, rekomendasi untuk menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna.

Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. Dan ketiga, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%.

 

Leave a reply

Iconomics