OJK Sudah Akui Putusan Sirkuler, Tetapi Direksi Wanaartha Life Belum?

0
355

Polemik soal putusan sirkuler pembubaran badan usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) atau PT WAL,  serta pembentukan Tim Likuidasi ternyata belum berakhir. Pada Kamis petang, 19 Januari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang menyampaikan keterangan pers yang pada intinya berisi pengakuan atas putusan sirkuler dan termasuk eksistensi Tim Likuidasi.

Tetapi, pada hari yang sama, direksi Wanaartha Life juga menyampaikan pengumuman di koran, yang intinya belum menerima salinan putusan sirkuler sehingga belum melakukan pemeriksaan ataupun analisa terhadap dokumen putsan itu. Direksi menyatakan tidak melarang sekaligus tidak menganjurkan pemegang polis untuk menghubungi Tim Likuidasi.

Seperti ditulis sebelumnya, dalam siaran pers OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Wanaartha Life, yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham. Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Ogi mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Baca Juga :   Kecewa dengan Kejagung, Inilah Ungkapan WanaArtha Life

Setelah dilakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi, dari tiga nama yang diajukan, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon Tim Likuidasi yang diajukan.

Ogi mengungkapkan pada 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan untuk selanjutnya Tim Likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” jelas Ogi.

Namun, pada hari ini Kamis 19 Januari 2023, Direksi Wanaartha Life juga membuat pengumuman di sebuah koran. Dalam pegumuman yang ditandatangani oleh Adi Yulistanto (Presiden Direktur) dan Ari P.Atmosoekarto (Direktur) itu, disebutkan bahwa direksi belum menerima atau diberikan salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait pembubaran badan hukum Wanaartha Life maupun Pembentukan Tim Likuidasi (Akta PKR). Padahal, direksi sudah pernah meminta Akta PKR itu kepada Tim Likuidasi dalam surat pada 5 Januari 2023, 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023.

Baca Juga :   Bertemu dengan Nasabah, Manajemen WanaArtha Life Ungkap Sedang Jajaki Kerja Sama dengan Investor Baru

Karena itu, tulis pengumuman tersebut, direksi WAL belum dapat melakukan pemeriksaan ataupun analisa terhadap kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh Tim Likuidasi termasuk diantaranya Berita Negara RI, surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan lain-lain, serta tentunya Akta PKR itu sendiri.

Selain itu, hingga pengumuman itu dibuat, Direksi WAL juga masih menunggu informasi atau petujuk dari OJK terkait dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

Karena itu, direksi WAL menyatakan: (1) para Pemegang Polis tidak dilarang maupun tidak dianjurkan untuk menghubungi Tim Likuidasi, melainkan menjadi keputusan sendiri dari masing-masing para Pemegang Polis untuk menghubungi atau tidak. (2) para pihak ketiga, khususnya perbankan, dimana rekening-rekening berada/dimiliki oleh WAL, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya sesuai dengan Pasal 2 UU Perbankan apabila terdapat permintaan penarikan dana, dalam hal terdapat keraguan, disarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan OJK. (3) apabila terdapat hal-hal ynag kurang jelas ataupun lainnya agar menghubungi Direksi WAL pada kesempatan pertama.

Dimintai tanggapannya soal rilis terbaru dari OJK, Adi Yulistanto mengatakan akan menyampaikan keterangan pers pada Jumat 20 Januari besok di kantor WAL di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Izin Dicabut, OJK Perintahkan Pemegang Saham Wanaartha Life Gelar RUPS Pembubaran

“Besok pukul 14.00 WIB, kami akan lakukan press conference di kantor Wanaartha Life, Mampang. Mohon kehadirannya,” ujarnya.

Baik pengumuman dari direksi maupun dari OJK ini menciptakan kebingungan bagi pemegang polis, karena adanaya arahan yang berbeda. “Seperti lagi berseteruh, kita pemegang polis yang bingung,” ujar seorang nasabah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics