Nasabah Terkejut OJK Akui Putusan Sirkuler Pembubaran Wanaartha Life

0
589

Pengakuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan sirkuler pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) serta pembentukan Tim Likuidasi mengejukan nasabah. Pasalnya, pemegang saham pengendali perusahaan asuransi tersebut masih berstatus buronan.

“Hari ini ribuan korban penggelapan asuransi (Wanaartha Life) sangat terkejut dengan press release OJK. Ada apa dengan OJK memfasilitasi buronan penggelapan dana premi asuransi belasan triliun,” ujar Johanes Buntoro, Ketua Aliansi Korban Wanaartha dalam keterangan pers, Jumat (20/1).

Johanes menuding OJK dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Wanaartha yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka dan Rezananta F. Pietruschka yang kini masih berstatus tersangka dan buron dalam kasus penggelapan dana nasabah ini.

“Menurut saya ini benar benar sangat memalukan bangsa Indonesia dan mencoreng harga diri bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar Johanes.

Sebelumnya, OJK dalam keterangan pers, Kamis (19/1) menyampaikan OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Wanaartha Life, yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham. Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal Kaitkan WanaArtha dengan Jiwasraya

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Setelah dilakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi, dari tiga nama yang diajukan, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon Tim Likuidasi yang diajukan.

Pada 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan untuk selanjutnya Tim Likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers.

Baca Juga :   Selain Manajemen, Nasabah WanaArtha Juga Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Namun, pada hari ini Kamis 19 Januari 2023, Direksi Wanaartha Life juga membuat pengumuman di sebuah koran. Dalam pegumuman yang ditandatangani oleh Adi Yulistanto (Presiden Direktur) dan Ari P.Atmosoekarto (Direktur) itu, disebutkan bahwa direksi belum menerima atau diberikan salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait pembubaran badan hukum Wanaartha Life maupun Pembentukan Tim Likuidasi (Akta PKR). Padahal, direksi sudah pernah meminta Akta PKR itu kepada Tim Likuidasi dalam surat pada 5 Januari 2023, 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023.

Karena itu, tulis pengumuman tersebut, direksi WAL belum dapat melakukan pemeriksaan ataupun analisa terhadap kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh Tim Likuidasi termasuk diantaranya Berita Negara RI, surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan lain-lain, serta tentunya Akta PKR itu sendiri.

Selain itu, hingga pengumuman itu dibuat, Direksi WAL juga masih menunggu informasi atau petujuk dari OJK terkait dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

Karena itu, direksi WAL menyatakan: (1) para Pemegang Polis tidak dilarang maupun tidak dianjurkan untuk menghubungi Tim Likuidasi, melainkan menjadi keputusan sendiri dari masing-masing para Pemegang Polis untuk menghubungi atau tidak. (2) para pihak ketiga, khususnya perbankan, dimana rekening-rekening berada/dimiliki oleh WAL, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya sesuai dengan Pasal 2 UU Perbankan apabila terdapat permintaan penarikan dana, dalam hal terdapat keraguan, disarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan OJK. (3) apabila terdapat hal-hal ynag kurang jelas ataupun lainnya agar menghubungi Direksi WAL pada kesempatan pertama.

Baca Juga :   Hasil Sidang di BPSK Ungkap Aset Wanaartha yang Disita Kejaksaan Capai Rp 6 T

Direksi Wanaartha Life akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru ini pada hari ini Jumat, 20 Januari pukul 16.00 WIB. Semula, konferensi pers ini digelar pukul 14.00 WIB, namun diundur karena direksi mendapat panggilan rapat dari OJK.

Leave a reply

Iconomics