Bersama Melawan Covid-19, Bukan Sekadar Jargon

0
2253

CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication Firsan Nova

Melawan dengan imbauan

Pada 1 April 2020, Presiden Jokowi pada akhirnya resmi memutuskan untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pakar hukum berkomentar Undang-Undang itu tidak memadai. Pemerintah disarankan untuk menerbitkan Perppu. Karena Indonesia belum punya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini.

Lemahnya Undang-Undang ini dibayar oleh tak pedulinya masyarakat terhadap imbauan Presiden. Banyak warga Jabodetabek yang sudah mudik saat pandemi Covid-19 masih merebak. Mereka yang ‘nyolong start’ mudik jumlahnya cukup besar.

Presiden mendapatkan laporan, per 30 Maret, sudah ada sekitar 14 ribu warga Jabodetabek yang mudik menggunakan bus. Perlu ketegasan Presiden untuk hal ini. Tak bisa mengimbau. Mendorong MUI untuk membuat fatwa mudik haram, justru memperlihatkan kebimbangan pemerintah untuk berdiri di depan mengambil risiko untuk kebijakan yang tidak popular.

Kebimbangan pemerintah ini dibaca oleh banyak pihak, baik pemerintah daerah maupun korporat untuk urun upaya membatasi pergerakan publik. Sejumlah daerah sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau lokal lockdown, seperti Tegal, Tasikmalaya, Makassar, dan Ciamis, serta Provinsi Papua.

Maskapai penerbangan seperti Garuda sudah mengembalikan tiket pemudik. Mudik gratis yang biasanya disponsori oleh perusahaan sekarang ditiadakan. Banyak pihak yang telah berupaya agar arus mudik tak terjadi. Namun apa artinya pengorbanan mereka jika tak ada  sanksi? Tentunya, pemudik akan terus berbondong-bondong mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. Alhasil, penyebaran Covid-19 akan meluas ke seluruh Indonesia.

Belakangan, kebimbangan itu cenderung menjadi membingungkan publik. Di sini terlihat adanya inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini ternyata menjadi bertabrakan dengan aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dua aturan ini membuat publik bingung kebijakan mana yang harus diikuti terkait dengan operasionalisasi mengangkut penumpang ojek online.

Gotong-royong

Terlepas dari beragam persoalan yang ada dalam menangani krisis ini, kita harus tetap mengapresiasi segala usaha yang dilakukan pemerintah. Walau terkesan lambat, namun wujud nyata pemerintah untuk hadir dan mengatasi pandemi ini sudah mulai terlihat.

Hadirnya rumah sakit darurat, pemenuhan alat pelindung diri (APD) buat tenaga medis hingga mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi dalam menyokong pihak terdampak dari pandemi ini menjadi ikhtiar yang harus diberi apresiasi. Intervensi pemerintah penting karena jika tidak menurut analisis SimcovID korban tewas bisa mencapai 2,6 juta orang di Indonesia

Namun demikian, pemerintah sudah seharusnya menyatukan sikap yang jelas dan transparan bahwa mereka sudah bersungguh-sungguh untuk melindungi warga negaranya dari ancaman penyakit ini, bahkan dari ancaman kematian. Dukungan tentunya perlu kita berikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Semoga saja, jika benar puncak pandemi Covid-19 ini terjadi pada Mei 2020, maka kita semua bisa saling bersama-sama mengatasinya secara lebih baik.

Penulis percaya, inisiatif warga dengan menggalang dana sudah menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong-royong untuk membantu sesama itu masih tetap mengakar di negeri ini. Jadi, tinggal pemerintah saja yang harus bisa memaksimalkan semangat gotong-royong warga ini untuk membawa negeri ini selamat dari pandemi virus Covid-19 ini. Tentunya, pemerintah harus satu sikap dan konsistensi dalam menjalankan kebijakan yang harus menempatkan keselamatan warga di atas segalanya.

 You can’t go back and change the beginning, but you can start where you are and change the ending.

 

Oleh: Firsan Nova

CEO Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication, penulis buku komunikasi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics