
BKF: Secara Agregat Likuiditas Perbankan Masih Aman

Ilustrasi likuiditas diebut masih tidak ada masalah/okezone
Pemerintah mengklaim likuiditas industri perbankan masih cukup kuat sehingga masih mampu untuk memberi penangguhan angsuran pokok dan bunga terhadap debitur selama 6 bulan. Meski begitu, pemerintah juga mengakui ada beberapa bank yang akan terganggu likuiditasnya karena restrukturisasi kredit terhadap nasabanhnya yang terdampak Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, secara agregat likuiditas perbankan saat ini masih sangat sehat dan seharusnya tidak memiliki masalah likuiditas dalam melakukan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan.
“Jadi secara agregat tidak ada masalah likuiditas. Mungkin ada 1,2,3 bank yang terdampak likuiditasnya karena melakukan restrukturisasi. Untuk ini pemerintah telah menyiapkan, namun agar bank bisa melakukan restrukturisasi terhadap UMKM,” kata Febrio saat telekonferensi secara virtual di Kementerian Keuangan, Rabu (13/5).
Menurut Febrio, aset likuid yang dimiliki perbankan saat ini masih sekitar Rp 700 triliun. Jika ada bank yang memiliki masalah likuiditas dapat melakukan repo terhadap aset Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI). Namun tetap mematuhi persyaratan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Persyaratan tersebut mewajibkan bank harus memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga (DPK).
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema penempatan dana senilai Rp 35 triliun yang dapat disalurkan kepada bank peserta yang akan ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun bank peserta ini berfungsi untuk menyediakan dana penyangga likuiditas berasal dari penempatan dana pemerintah kepada bank-bank umum konvensional atau syariah (bank peserta) yang membutuhkan likuiditas untuk melakukan restrukturisasi kredit nasabah.
Febrio mengatakan, skema penempatan dana pemerintah hanya akan diberikan dalam rangka mendukung bank-bank sehat dalam melakukan restrukturisasi kredit, dan bukan untuk menyelamatkan perbankan yang memang sudah mengalami masalah likuiditas.
“Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, itu sudah ada mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus). Kalau bank mau restrukturisasi, likuiditas terdampak, maka pemerintah masuk,” katanya.
Leave a reply
