
BWI Selesaikan Sengketa Wakaf dengan Targetkan 30 Ribu Sertifikat AIW

Kegiatan workshop wakaf untuk jurnalis yang digelar Badan Wakaf Indonesia dengan tema "Penguatan Literasi dan Jaringan Jurnalis Wakaf Dalam Pemberitaan Media"/Iconomics
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai akta ikrar wakaf (AIW) menjadi penting untuk menghindari terjadinya sengketa perwakafan. Pasalnya, BWI kerap menemui permasalahan yang menanyangkut sengketa yang berkaitan dengan wakaf.
“Di BWI pasti banyak kasus dan sedang kita bicarakan, termasuk yang kemarin agak lama diselesaikan kasus tukar guling masjid-masjid yang ada di kawasan lumpur Sidoarjo. Itu kan ada banyak masjid yang tenggelam, ya kan, kita selesaikan semua sampai tuntas,” kata anggota Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Agus Priyatno beberapa waktu lalu.
Sebagai lembaga negara, kata Agus, pihaknya berperan untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Apalagi jika kasus-kasus yang ditangani sudah memasuki ranah hukum.
“Jadi kasus sebetulnya banyak, cuma kita memang berorientasi kepada penyelesaian masalah apalagi kalau sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Agus.
Banyaknya sengketa perwakafan, menurut Agus, dapat dipicu dari rendahnya literasi dan sosialisasi di tingkat masyarakat, terutama yang menyangkut dengan AIW. Untuk menghindari hal tersebut, maka pemerintah menargetkan 30 ribu AIW.
Menurut Agus, dari total 435 ribu titik lokasi wakaf, terhitung sekitar 55% yang sudah diberikan sertifikat. Pemerintah terus berupaya untuk mencapai target sehingga permasalahan yang menyangkut dengan sengketa wakaf dapat segera terselesaikan.
“Jadi kan memang kita akui kebanyakan kan kita memiliki tanah wakaf secara tradisional, saling waris mewariskan saja. Begitu ada orang yang pikirannya jelek niatnya busuk akhirnya tidak bisa diselesaikan secara hukum. karena memang kalah,” katanya.
Leave a reply
