
Dengan Skema Baru, Kresna Life Tuntaskan Kewajiban ke Nasabah Hingga 2028

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
Pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) kepada para pemegang polis atau nasabah melalui skema Konversi Polis menjadi Pinjaman Subordinasi membutuhkan waktu hingga 5 tahun. Itu artinya bila skema penyelesaian ini berjalan sesuai rencana yaitu dimulai tahun depan, maka AJK baru menuntaskan kewajiban kepada para pemegang polis pada tahun 2028.
Hal tersebut terungkap dari salinan Perjanjian Konversi Polis Asuransi Nasabah Menjadi Pinjaman Subordinasi yang diperoleh Theiconomics.
Dua produk Kresna Life yang mengalami gagal bayar adalah asuransi jiwa dengan nama Asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan Asuransi Kresna Link Investa (K-LITA).
Disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa gagal bayar atas kedua produk tersebut terjadi karena krisis multidimensi di Indonesia dan juga akibat pandemi Covid-19 yang berimbas pada likuiditas investasi dan keuangan serta rush (penarikan dana secara masif) oleh nasabah. Akibatnya, AJK tidak dapat memenuhi kelanjutan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para nasabah secara tepat waktu dan/atau pada waktu yang telah disepakati. AJK pun akhirnya mendapakan sanski Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disebutkan bahwa, “AJK tetap beritikad baik, berkomitmen dan bertanggung jawab secara profesional guna mencari jalan keluar terbaik”. Karena itu, ditetapkan “Skema Baru Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA (SBPPPK)”.
Ada dua opsi yang ditawarkan dalam SBPPPK ini. Opsi pertama disebut sebagai skema standar. Dalam skema standar ini pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024 hingga tahun 2028 tergantung nominal nilai premi nasabah.
“Awal SBPPPK direncanakan 6 bulan setelah Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut oleh OJK,” tulis AJK dalam salinan perjanjian itu.
Adapun rincian jadwal penyelesaian kewajiban pada opsi skema standar ini adalah:
>Rp100 juta s/d Rp200 juta dimulai April 2024 dan dibayar secara bertahap selama tiga tahun. Tahun pertama sebesar 20%, tahun ke-2 sebesar 35% dan tahun ke-3 sebesar 45%.
>Rp200 juta s/d Rp300 juta, dicicil selama tiga tahun, dimulai Mei 2024, pembayaran pada tahun pertama sebesar 15%, tahun ke-2 30% dan tahun ke-3 sebesar 55%.
> Rp 300 juta s/d Rp 500 juta, dibayar secara bertahap selama 4 tahun, dimulai Juni 2024. Pembayaran tahun pertama 15%, tahun ke-2 sebesar 15%, tahun ke-3 sebesar 20% dan tahun ke-4 sebesar Rp50%.
> Rp 500 juta s/d Rp 1 miliar, dibayar secara bertahap selama 4 tahun, dimulai pada Juli 2024. Pembayaran pertama Rp10%, tahun ke-2 sebesar 13%, tahun ke-3 sebesar 18%, dan tahun ke-4 sebesar 59%.
> Rp 1 miliar s/d Rp 2,5 miliar, dibayar secara bertahap selama 5 tahun dimulai pada Agustus 2024. Pembayaran tahun pertama 8%, tahun ke-2 10%, tahun ke-3 sebesar 13%, tahun ke-4 sebesar 20% dan tahun ke-5 sebesar 49%.
> Rp 2,5 miliar, dibayar secara bertahap selama 5 tahun, dimulai September 2024. Pembayaran tahun pertama 8%, tahun ke-2 sebesar 10%, tahun ke-3 sebesar 12%, tahun ke-4 sebesar 18% dan tahun ke-5 sebesar 52%.
Selain opsi skema standar juga ada opsi yang disebut sebagai skema percepatan. Dalam opsi ini, AJK menawarkan skema konversi aset properti untuk mengakselerasi penyelesaian kewajiban kepada nasabah dengan nominal di atas Rp 1 miliar.
Disebutkan bahwa selain mengoptimalkan aset properti grup sendiri, AJK juga akan bekerja sama dengan beberapa pengusaha properti besar berskala nasional. Pengusaha properti tersebut bergerak dalam pengadaan apartemen, pergudangan, cluster perumahan, pertokoan, perkantoran dan lain-lain, sehingga dengan adanya beberapa macam properti ini diharapkan bisa memenuhi keinginan dan harapan nasabah yang akan mengambil opsi aset properti ini.
Adapun lokasi properti yang sudah dijajaki oleh AJK adalah di wilayah Jakarta, Tangerang, Alam Sutra, BSD, Gading Serpong, Bogor, Sentul, Cikupa, Serang, Bekasi, Cikarang, Karawang, Bali dan atau lainnya.
Leave a reply
