
Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik untuk Lili Pintauli dan Harapan untuk BUMN

Tangkapan layar, Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Iconomics
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perusahaan khususnya badan usaha milik negara (BUMN) untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pimpinan dan pegawai KPK. Soalnya, insan KPK termasuk Dewas terikat kode etik yang berbeda dengan kementerian/lembaga yang lain.
Karena itu, kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, seluruh insan tidak diperkenankan untuk menerima sesuatu dalam bentuk apapun. Bahkan jika di kementerian/lembaga lain diperbolehkan, maka insan KPK tetap tidak boleh.
“Mungkin kepada BUMN juga, kami perlu sampaikan, tidak perlu. Mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tidak ada masalah. Tetapi kalau di KPK itu dilarang, karena ada etik yang melarangnya,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (11/7).
Seluruh insan KPK, kata Tumpak, diharapkan dapat memahami dan mengerti permasalahan kode etik yang mengikat seluruh komponen di KPK. Itu sebabnya, diimbau agar pimpinan, Dewas, dan pegawai KPK dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik yang sudah ditentukan dalam peraturan yang berlaku di KPK.
“Jadi, ini harapan kami dari Dewas KPK. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini. Tapi lebih baik kalau kita juga tidak mau memberi, mentraktir, atau ngasih apa saja, tidak usah,” ujar Tumpak lagi.
Terkait kelanjutan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Tumpak mengatakan, pihaknya resmi menggugurkannya. Pasalnya, Lili telah resmi mundur dari komisioner KPK sebagaimana tertuang dalam surat keputusan presiden yang disetujui pada 11 Juli 2022.
“Maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud. Tentunya penetapan ini akan kami teruskan nanti kepada pimpinan KPK termasuk juga Dewas KPK, karena kami ini majelis,” kata Tumpak.
Sedangkan, sosok yang akan menggantikan posisi Lili, kata Tumpak, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 32 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menyampaikan beberapa nama yang dahulu telah diajukan ke DPR, namun tidak terpilih.
“Presiden dulu mengajukan 10 (nama), terpilih 5, jadi sisa 5. Jadi, 5 inilah yang nanti akan diajukan presiden kepada DPR. Berapa jumlah yang diajukan terserah beliau. Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya, kira-kira begitu,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu. Setelah itu, Jokowi menyetujui pengunduran diri Lili itu dan ditandatangani pada 11 Juli 2022.
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK mengenai dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi untuk menyaksikan gelaran event internasional MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dewas KPK juga telah meminta konfirmasi PT Pertamina (Persero) untuk menjelaskan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut yang meliputi tiket MotoGP grandstand premium zone, dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Leave a reply
