Direktur Utama Garuda Indonesia Lapor Balik Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda

0
277

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melapor balik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta dan pengacaranya, Tommy Tampatty ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tesebut merupakan respons atas laporan Sekarga terhadap Irfan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan “tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja.”

Petrus Salestinus, kuasa hukum Irfan Setiaputra melaporkan Ketua DPP Sekarga dan pengacara Sekarga ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12), dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” ujar Petrus dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (23/12).

Menurut Petrus, upaya hukum yang ditempuh Irfan Setiaputra merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusinya sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga :   Ajak Dialog Pemegang Sukuk, Garuda Indonesia Kesulitan Bayar Utang Jatuh Tempo?

Upaya hukum ini, lanjut Petrus, menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan.

“Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi, melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya.

Manajemen Garuda Indonesi, tambah Petrus,  sedang mempertimbangkan melakukan hal yang sama kepada seluruh asosiasi serikat pekerja yang terdaftar di Garuda Indonesia.

“Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional,” ujar Petrus.

Baca Juga :   Ini yang Dilakukan Komisi VI dan Pemerintah untuk Holdingisasi hingga soal Garuda

Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra ke Mabes Polri atas kebijakannya meghentikan “secara sepihak pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga)”.

Dalam keterangannya pada 20 Desember 2023, Dwi Yulianta selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekarga mengatakan biasanya manajemen Garuda Indoensia melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan setiap bulan. Namun, per 27 Novemver 2023, manjaemen Garuda menghentikan pemotongan iuran tersebut.

“Akibatnya, kegiatan organisasi Sekarga terhambat,” tulis Dwi dalam keteragannya, yang dikutip, Kamis (21/12).

Masalnya, menurut Dwi, ada perlakuan yang berbeda dari manajemen Garuda terhadap dua sertikat profesi lainnya di Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).

Kedua serikat profesi ini, menurut Dwi, “tetap melakukan pemotongan iuran anggota mereka.”

“Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya pemotongan iuran anggota  Sekarga yang dihentikan?” ujarnya.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics