Direktur Utama Garuda Indonesia Dilaporkan Serikat Pekerja ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Ilustrasi armada Garuda Indoensia/Foto: Dok.Garuda
Direktur Utama PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra dilaporkan salah satu serikat pekerja Garuda ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Desember.
Irfan dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) karena kebijakannya meghentikan “secara sepihak pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga)”.
Dalam keterangannya pada 20 Desember 2023, Dwi Yulianta selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekarga mengatakan biasanya manajemen Garuda Indoensia melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan setiap bulan. Namun, per 27 Novemver 2023, manjaemen Garuda menghentikan pemotongan iuran tersebut.
“Akibatnya, kegiatan organisasi Sekarga terhambat,” tulis Dwi dalam keteragannya, yang dikutip, Kamis (21/12).
Masalnya, menurut Dwi, ada perlakuan yang berbeda dari manajemen Garuda terhadap dua sertikat profesi lainnya di Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).
Kedua serikat profesi ini, menurut Dwi, “tetap melakukan pemotongan iuran anggota mereka.”
“Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya pemotongan iuran anggota Sekarga yang dihentikan?” ujarnya.
Menurut Dwi, manajemen Garuda mestinya patuh terhadap aturan tentang pemotongan iuran sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja, serta pasal 9 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Patut diduga Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakkan tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja/Sekarga,” ujarnya.
Tindakan menghalang-halangi tersebut, menurutnya “tindak pidana kejahatan” sebagaimana diatur dalam pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

[…] Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra ke Mabes Polri atas kebijakannya meghentikan “secara sepihak pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga)”. […]