
Harga Referensi CPO Februari 2024

Kelapa sawit dan minyak sawit (CPO)/Dok. GIMNI
Kementerian Perdagangan menyampaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1—29 Februari 2024 adalah sebesar US$806,40/MT. Nilai tersebut meningkat sebesar US$31,48 atau 4,06% dari periode 1— 15 Januari 2024 yang tercatat sebesar US$774,93/MT.
Mulai 1 Februari 2024, penetapan HR CPO dilakukan setiap satu bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$790,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$806,40/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$806,40/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 143 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang sama dengan 25 Kg.
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/MT dan PE CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1—29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama dari Indonesia dan Malaysia serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia.
Leave a reply
