Hingga Oktober, Realisasi PPN untuk Transaksi Perusahaan Digital Asing Mencapai Rp297 Miliar

0
451

Pemerintah sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perdagangan online yang dilakukan oleh platform digital asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Pajak tersebut merupakan pajak atas transaksi-transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah kepabeanan. Hingga Oktober 2020, realisasinya sudah mencapai Rp297 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan realisasi PPN dari PMSE asing ini terus meningkat. Pada September lalu, baru ada 6 SPLN  yang ditetapkan sebagai subjek pajak dengan total PPN yang disetor mencapai Rp97 miliar.

“Sampai dengan bulan Oktober ini sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai dengan Oktober 2020 adalah Rp297 miliar,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/11).

Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya seiring dengan makin bertambahnya jumlah SPLN yang ditunjuk. Suryo mengatakan pada November, jumlah SPLN bertambah lagi dari 16 menjadi 24 SPLN. Kemudian pada Desember 2020 menjadi 36 SPLN.

Suryo mengatakan pihaknya terus menunjuk SPLN sebagai subjek pajak agar bisa dipungut PPN dari setiap transaksinya. “Sampai dengan hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang kita tunjuk untuk memungut PPN. Berapa besarnya (penerimaan PPN), tergantung dari volume atau besaran transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ujarnya.

Baca Juga :   Baleg DPR Tahan Surat Komisi V, Jadwal Pembahasan RUU LLAJ Belum Jelas

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan pemungutan PPN dari PMSE asing bertujuan agar perusahaan digital asing juga patuh membayar pajak di Indonesia. Kemudian, tujuannya lainnya agar ada perlakuan yang sama antara transaksi konvensional dengan transaksi daring.

“Ini adalah salah satu bentuk kebijakan yang memastikan level playing field antara pengushaha konvensional dan juga pengusaha online,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics