Baleg DPR Tahan Surat Komisi V, Jadwal Pembahasan RUU LLAJ Belum Jelas

0
405
Reporter: Kristian Ginting

Komisi V DPR belum bisa membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena surat yang dikirimkan ke Badan Legislasi (Baleg) masih tertahan hingga saat ini. Padahal, surat itu bertujuan agar revisi UU LLAJ segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 sehingga pembahasan bisa dimulai.

“Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai,” kata anggota Komisi V DPR H. Muh Aras dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Muh Aras, pihaknya belum bisa menjadwalkan pembahasan revisi UU LLAJ karena belum ada surat resmi dari Baleg. Padahal, Komisi V sudah membahasnya beberapa kali dalam sidang-sidang komisi.

Bila revisi UU LLAJ masuk Prolegnas 2022, kata Muh Aras, maka tidak secara otomatis menggantikan UU tentang Jalan yang baru disahkan pada Desember 2021. Itu sebabnya, penting Baleg untuk segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi V agar bisa membahas revisi UU LLAJ itu.

Baca Juga :   Aturan Baru soal JHT Dipertanyakan, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

“Baleg yang mengurus semua persetujuan dari komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggung jawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat,” kata Muh Aras.

Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, menurut politikus PPP itu, Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum, kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum,” kata Muh Aras lagi.

Meski belum masuk Prolegnas 2022, wacana revisi UU LLAJ sudah mulai menjadi perbincangan publik. Beberapa isu yang sudah mencuat seperti pengaturan angkutan berbasis aplikasi online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan berbasis aplikasi online, pemeliharaan (preservasi) dan sebagainya.

Baca Juga :   Anggota Komisi IV Ini Duga Mafia Terlibat Dalam kenaikan Harga Beras, Ini Alasannya

Soal yang lembaga berwenang apakah Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan untuk menangani registrasi dan identifikasi kendaraan juga menjadi perhatian publik. Begitu pula dengan kontribusi perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics