DPR dan Pemerintah Akan Segera Bahas RUU BUMN Jika Surpres Sudah Terbit
Proses Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang menjadi inisiatif DPR masih dalam tahap menunggu keluarnya surat presiden (surpres) untuk pembahasannya di parlemen. Apabila disetujui, maka RUU BUMN diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan sejumlah masalah di perusahaan milik negara.
“Jadi kami masih menunggu proses berikutnya, apakah surpresnya akan keluar,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Erick mengatakan, sambil menunggu surpres, pihaknya tetap berupaya membahas sejumlah draf usulan yang kelak akan dibahas bersama DPR. BUMN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang membahas peraturan yang berkaitan dengan sengketa antara perusahaan milik negara.
“Sekarang sama Pak (Kepala BPKP Muhammad Yusuf) Ateh akan mulai buat aturan-aturan mendasar mengenai dispute BUMN, yang sebenarnya di RUU BUMN sudah ada. Termasuk juga kemarin disetujui BPKP mengenai penugasan di mana sebenarnya kita sudah lakukan untuk kerja sama dengan Kemenkeu dan Kementeriam PUPR, termasuk Kemenkeu dengan Kementerian ESDM dan kami sebenarnya,” ujar Erick.
Sebelumnya, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU BUMN resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, berbagai catatan yang berkaitan dengan RUU BUMN akan dibahas kembali dalam proses selanjutnya bersama pihak-pihak terkait. “Berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, Komisi VI akan menjadikan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang nanti diambil,” ujar Supratman.