Fraksi PDI Perjuangan Tetap Inginkan Ambang Batas Capres 20%

0
368
Reporter: Rommy Yudhistira

Fraksi PDI Perjuangan memastikan tidak akan mengubah apapun terkait dengan ambang batas pencalonan presiden. Meski begitu, jika ambang batas presiden diturunkan dari yang sekarang, maka konsekuensinya calon presiden akan lebih dari 2 pasangan.

“Kalau calonnya banyak banget misalnya 5 atau 6 calon, toh hanya mengerucut menjadi 2 (pasangan) untuk putaran kedua. Sekarang bayangkan saja kalau terlampau banyak calon presidennya itu, betapa besarnya biaya pemilunya nanti, karena pasti 2 putaran,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat pada Jumat (5/11) kemarin.

Djarot mengatakan, dalam situasi politik Indonesia saat ini, ambang batas pencalonan presiden belum memungkinkan. Pasalnya, Indonesia masih menganut sistem multi-partai dan jumlah cukup banyak saat ini.

“Karena memang kita tetap mengarah ke sistem presidensial. Presidensial itu kan presiden harus didukung oleh fraksi-fraksi di DPR makanya jika ada yang mengusulkan presiden itu dari perseorangan itu tidak mungkin,” ujar Djarot.

Ambang batas pencalonan presiden 20% saat ini, kata Djarot, angka tersebut sudah ideal untuk dilaksanakan dalam sistem politik Indonesia. Namun, jika memang harus diubah, justru harus dinaikkan hingga 25%.

Baca Juga :   Komisi VI soal Minyak Goreng, Hentikan Ekspor Kelapa Sawit dan Akan Bentuk Panja

“Kita berharap karena pemilihan presiden itu berdasarkan langsung, itu bisa satu kali putaran.  Kalau misalkan memang kita ingin pemilunya lebih damai, maka negara kita ini harus dewasa dalam berdemokrasi,” ujar Djarot.

Sementara itu dalam waktu yang terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berpendapat sebaliknya dengan mengusulkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi 10%-15%. Dengan begitu, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa bertambah.

Secara teori, kata Doli, jika ambang batas diturunkan menjadi 10%-15%, maka diperkirakan akan memunculkan setidaknya 7 hingga 8 pasang calon. Meski pada akhirnya jumlah pasangan yang akan mengikuti kontestasi pada pemilu akan kurang dari perkiraan, seperti yang terjadi pada kondisi nilai ambang batas pencalonan presiden saat ini.

“Secara teori sekitar 20% sampai 25% itu seharusnya bisa memunculkan 4 atau 5 pasang calon. Faktanya itu tidak terjadi selama ini,” kata Doli pada 1 November lalu.

Karena itu, kata Doli, jika ambang batas pencalonan presiden diturunkan antara 10% hingga 15%, kemungkinannya tidak akan mempengaruhi jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan presiden.

Baca Juga :   Komisi V DPR Perjuangkan Kenaikan Anggaran Kementerian PUPR di RAPBN 2024

 

Leave a reply

Iconomics