
Investasi di KEK, Ini yang Diberikan Pemerintah

Menko Perekonomian Darmin Nasution/jakartapost.com
Deregulasi adalah kunci. Demikian kira-kira kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi lebih dari US$ 50 miliar untuk beberapa dekade mendatang.
Pemerintah Indonesia khawatir akan ketertinggalan atas negara-negara tetangga yang menarik banyak investasi setelah memburuknya situasi karena perang dagang Tiongkok dengan Amerika Serikat (AS). Sebagian investor telah memindahkan modal mereka dari Tiongkok untuk menghindari perang tarif antara Tiongkok dan AS.
Meski menjadi negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tapi tak satu pun investor memindahkan modalnya ke Indonesia setelah keluar dari Tiongkok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan menyederhanakan aturan dengan memberi insentif tax holiday kepada investor yang menanamkan modalnya di KEK.
Keringanan pajak, kata Darmin, berdasarkan aturan baru itu akan diberikan kepada investor diukur dari investasinya. Semisal, investasi di atas US$ 1,41 miliar atau setara Rp 20 triliun akan mendapat keringanan pajak selama 20 tahun. Di luar KEK aturan demikian tidak berlaku.
KEK akan dibangun di seluruh penjuru hingga 2020 nanti. Indonesia saat ini punya 13 KEK. Pemerintah dengan aturan baru itu berharap bisa menarik investasi sekitar US$ 51,31 miliar atau setara Rp 726 triliun di KEK hingga 2030.
Leave a reply
