Jadi Tersangka, Pemilik Wanaartha Life Diduga Menggelapkan Uang Premi Nasabah

2
791

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menetapkan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

“Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (2/8).

Ketujuh tersangka ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. Berdasarkan beberapa pasal yang dikenakan, diduga pemilik perusahaan asuransi jiwa ini menggelapkan uang premi nasabah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Nurul Azizah menjelaskan tersangka dengan inisial MA yang diduga mengacu ke Manfred Armin Pietruschka dikenakan pasal 74 ayat (1) dan ayat (2); pasal 75; pasal 76; dan pasal 78 Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian. MA juga diduga melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   Tim Likuidasi Bentukan Pemegang Saham Pasang Iklan di Surat Kabar, Pemegang Polis Wanartha Life Keberatan

Pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 terkait dengan tindak pidana penggelapan premi nasabah. Demikian juga dengan pasal 374 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Kemudian tersangka dengan inisial EL juga diduga melanggar pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, EL juga diduga melanggar pasarl 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU. Inisial EL ini diduga adalah Evelina Larasati Fadil.

Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil merupakan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melalui PT Fadent Consolidated Companies.

Selanjutnya, tersangka dengan inisial RF juga diduga melanggar pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian, serta pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU. RF diduga adalah Rezanantha Pietruschka, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka MA dan EL.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu TK (diduga Terry Khesuma); YM (diduga Yosef Meni); YY (diduga Yanes Yaneman Matulatuwa) dan DK (diduga Daniel Halim), sama-sama diduga melanggar pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 75. Pasal 74 dan 75 terkait dengan laporan berupa informasi tidak benar, palsu dan menyesatkan.

Baca Juga :   OJK: WanaArtha Life Tetap Beroperasi, Nasabah Jangan Panik

Khusus untuk tersangka TK dan YM, selain pasal 74 dan 75, juga diduga melanggar pasal 78 Undang-Undang Perasuransian. Pasal 78 ini terkait dengan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics