Kejagung: Benny Tjokro, Dirut Hanson Penuhi Panggilan soal Jiwasraya

0
1453

Setelah mangkir dari pemeriksaan pada 31 Desember lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kami memeriksa 7 orang hari ini termasuk saudara Benny Tjokro yang sempat minta penundaan beberapa waktu lalu. Tapi, tadi pagi saudara Benny hadir dan saat sedang diperiksa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1).

Dikatakan Adi, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan disampaikan kepada publik, Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa para saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi Jiwasraya mulai 6 Januari hingga 9 Januari 2020.

Pada Senin ini, misalnya, mereka yang diperiksa antara lain Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono, keduanya mantan agen bancassurance PT Asuransi Jiwasraya. Kemudian, Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya, Dwi Laksito mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya serta Erfan Ramsis Kadiv Penjualan Jiwasraya

Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi ahli di bidang asuransi dan investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi. Kehadiran Riswinandi disebut Adi akan membantu Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang kini dalam proses penyidikan.

“Kita juga memeriksa orang dari PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). Ini perusahaan aset manajemen. Hadir juga tadi diperiksa. Jadi, kita akan lanjutkan pemeriksaan, besok ada 5 orang.Kita lihat besok siapa saja yang hadir,” kata Adi menambahkan.

Setelah pemeriksaan para saksi itu, lanjut Adi, pihaknya akan kembali mempelajari kasus ini dari awal untuk merumuskan dan mendalami adanya rangkaian peristiwa pidana yang diduga korupsi itu. Langkah ini dilakukan, tentu saja untuk mengukur alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebelumnya, Benny Tjokro meminta penundaan pemeriksaan atas dirinya karena mengaku sedang sakit. Nama Benny yang dinobatkan Forbes sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia terseret kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena direksi lama menempatkan dana nasabah dalam saham-saham yang dikelola Benny bersama Heru Hidayat (PT Trada Alam Minera Tbk).

Kasus ini bermula dari kegagalan perusahaan ini membayar utang yang jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun pada akhir 2019. Hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan menilai direksi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di 13 perusahaan bermasalah. Negara karena itu berpotensi dirugikan hingga Rp 13,7 triliun.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics