Kejagung: Jumat Ini Hari Terakhir untuk Verifikasi Pemblokiran Rekening Efek

0
654

Kejagung

Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa Jumat (21/2) merupakan hari terakhir bagi para pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham karena terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersebut merupakan hasil rapat antara tim penyidik Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Februari lalu.

“Hari ini hari terakhir bagi pihak yang keberatan soal blokir rekening efek. Yang ajukan keberatan, klarifikasi dan verifikasi tentang kepemilikan rekening saham itu hanya 13 yang hadir dari rencana 21 orang yang akan dikalrifikasi dan diverifikasi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/2).

Dikatakan Hari, tim penyidik di Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi dan 13 orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait kasus Jiwasraya. Mereka yang dipanggil menjadi saksi adalah Ferdinand Mamangkey (Dirut PT Nusantara Capital Sekuritas); Budianto Kelanadjaja (Dirut PT Paramita Alfa Sekuritas); Beny Andrewijaya (Dirut PT Valbury Sekuritas Indonesia); Tjie Shoek Tjin (Dirut PT NISP Sekuritas); Hie Binawati (Direktur PT Waterfron Sekuritas); dan Dwiyanto Wicaksono (pejabat di Jiwasraya).

Baca Juga :   Menteri Erick: Pakai Mobil Listrik ke Bali Habis Rp200 Ribu

Sementara 13 orang dari 21 orang pemilik rekening saham (SID) yang datang mengklarifikasi ke Kejaksaan Agung adalah Stephan Raja Rtnam, Christoprios, Moch. Hikwat, Aileen Halim, Navin Kumar C Dodami, Anisa Adha Utami, Imelda Nina Soetomo, Secilia, Rinaldy Djamachsari, Janner Tandra, Endang Ekawati, Joe Ay Lie dan Liem Kiok Hwa.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa (18/2), OJK mengumpulkan investor dan pelaku pasar modal untuk memfasilitasi pembukaan blokir sub-rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Disebutkan ada ratusan orang yang hadir dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adriansyah itu, sejumlah investor bertanya, mengkritik dan memprotes tindakan pemblokiran rekening efek tersebut. Mereka menilai itu melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah.

Dari pertanyaan, kritik dan protes sejumlah investor itu, Kejaksaan Agung memanggil 20 penyidik untuk mengklarifikasi secara langsung untuk pembukaan blokir rekening efek. Klarifikasi pembukaan rekening diutamakan untuk nasabah yang berasal dari luar kota termasuk Surabaya. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai Rabu (19/2) hingga Jumat (21/2).

Leave a reply

Iconomics