
Kementerian Komdigi dan OJK Bersatu Bekukan 10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judol

Konferensi pers Kementerian Komdigi bersama OJK yang menginformasikan perkembangan penanganan judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Hasilnya sebanyak 10.000 rekening bank dibekukan karena terafiliasi dengan judi online hingga pertengahan November 2024.
Selain menindak rekening, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya dan OJK melakukan integrasi layanan pengaduan masyarakat melalui cekrekening.id dan Anti Scam Center (ASC).
“Kami ingin mengingatkan dengan penguatan kerja sama seperti ini, semua rekening dapat dipantau. Ini memang harus dilakukan, kalau ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk pelaku judi online, pengguna, tentu yang besar-besar juga, pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya melakukan penindakan, Meutya mengatakan Komdigi dan OJK juga memberikan literasi keuangan mengenai bahaya judi online. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang pernah dan masih melakukan aktivitas judi online dapat berhenti.
“Kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK tadi sudah mengatakan kalau memang ini jelas sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan jumlah 10.000 rekening yang diblokir diprediksi semakin bertambah, seiring dengan instruksi yang diberikan oleh OJK kepada industri perbankan.
Dalam instruksinya, Mahendra menyebutkan OJK meminta bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang terafiliasi dengan judi online. Kemudian, pemilik rekening juga diminta untuk melakukan asesmen secara menyeluruh.
“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu. Jadi itu adalah jumlah awal dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” ujar Mahendra.
Selain rekening bank, Mahendra mengatakan, pemblokiran juga akan menyasar pada penyedia dompet digital atau e-wallet. Namun untuk prosesnya, Mahendra mengatakan, Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan nomor e-wallet yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
“Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran, dan payment gateway. Bahkan untuk yang Anti Scam Center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace,” ucapnya.
Leave a reply
