
Kementerian Kominfo Bakal Awasi Transaksi NFT di Indonesia

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi/Dok. Kominfo
Non-Fungible Token (NFT) semakin popular. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Kementerian juga mengingatkan aplikasi-aplikasi yang melayani transaksi NFT tidak memfasilitasi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers tertulis, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Apabila melanggar hukum, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Imbauan kepada masyarakat juga dilakukan. Kementerian berharap masyarakat dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Leave a reply
