Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan Milik Negara, Ini Alasannya

0
145
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian BUMN secara resmi membubarkan 7 perusahaan milik negara yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya soal memberikan keuntungan dan manfaat umum sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023. Pembubaran 7 perusahaan itu disebut sebagai bentuk transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam 4 tahun terakhir.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 40 BUMN yang akan diklusterisasi menjadi 12 kluster. Jumlah perusahaan milik negara saat ini mencapai 45 BUMN.

Khusus untuk BUMN yang mengalami permasalah keuangan, kata Tiko, Kementerian BUMN akan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam kluster Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana yang kecil akan ditingkatkan menjadi lebih besar. Dalam proses transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN sejak 2019 meliputi membentuk holding, penggabungan, kluster, perampingan dan menangani BUMN yang bermasalah.

“Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlahnya menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 perusahaan,” kata Tiko dalam keterangan resminya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Juga :   Pegadaian Ganti Komisaris dan Direksi

Tiko menambahkan, Kementerian BUMN terus berupaya melanjutkan komitmen dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi melalui skema bersih-bersih BUMN. Adapun upaya bersih-bersih BUMN yang telah dilakukan seperti restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk, pembentukan subholding PalmCo dan Supporting Co.

Kemudian, yang terbaru, ujar Tiko, integrasi 2 pengelola bandar udara (bandara) yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Transformasi BUMN dilakukan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

Tiko mengungkapkan, transformasi tersebut dinilai telah membuahkan hasil positif yang terbukti dari  laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat dari Rp 13,3 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp 280 triliun pada 2023. “Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034. Bagaimana BUMN fokus untuk membangun kluster- klusternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” ujar Tiko.

Adapun 7 BUMN yang dibubarkan yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero). Terhadap aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.

Baca Juga :   Menteri Erick Sebut Restrukturisasi Garuda Terkompleks dan Terbesar di Indonesia

Sebagai informasi, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititip kelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. Pada April 2023, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), Industri Sandang Nusantara (PP Nomor 14 Tahun 2023), Kertas Kraft Aceh (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan Industri Gelas (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN dalam proses penerbitan PP Pembubaran.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics