Buntut Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos, Komisi II Akan Panggil KPU Selepas Reses
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait lainnya untuk menjelaskan masalah surat suara luar negeri yang lebih awal didistribusikan dari waktu yang ditentukan. Apalagi masalah tersebut berpotensi menimbulkan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Junimart mengatakan, pihaknya merasa heran, mengapa sikap KPU cenderung menganggap hal tersebut sebagai bentuk kelalaian. Karena itu, Junimart menduga, ada oknum yang melakukan hal itu dengan sengaja.
“Saya dari unsur pimpinan di Komisi II pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk menjelaskan ini dalam rapat dengar pendapat terbuka untuk umum,” kata Junimart dalam keterangannya pada Kamis (28/12) kemarin.
Menurut Junimart, penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Para komisioner KPU seharusnya bertindak secara independen sesuai dengan sumpah jabatannya.
“Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak,” ujar Junimart.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa ada masalah dalam hal pengiriman surat suara untuk warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Hasyim mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan mengakui telah mengirimkan surat suara lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut seharusnya surat suara didistribusikan pada tanggal 2 Januari-11 Januari 2024.
Namun, faktanya, kata Hasyim, PPLN Taiwan sudah mengirimkan surat suara pada 18 Desember 2023, dan 25 Desember 2023. “Dengan demikian apa yang dilakukan PPLN Taiwan mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan KPU,” kata Hasyim.