Bawaslu Duga Pengiriman Surat Suara Pemilu ke Taiwan yang Lebih Cepat Melanggar Prosedur

0
103
Reporter: Rommy Yudhistira

Kontroversi surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dikirimkan ke Taiwan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan masih terus menjadi perhatian publik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), misalnya, menduga pengiriman surat suara dengan metode pos yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan melanggar prosedur yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan, PPLN Taiwan mengirimkan surat suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Sedangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur bahwa distribusi surat suara kepada pemilih luar negeri akan dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan PPLN Taiwan. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di luar negeri dilakukan Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023,” kata Puadi dalam keterangan resminya pada Kamis (28/12) kemarin.

Baca Juga :   ASN Khususnya Sektor Pendidikan Diingatkan untuk Netral di Pemilu 2024 demi Stabilitas Politik

Di samping itu, kata Puadi, Bawaslu berbeda pandengan dengan pernyataan KPU soal 31.276 surat suara yang telah dikirim dan dianggap rusak. Apalagi dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49 tidak ada kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

“Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.

Menindaklanjuti permasalahan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, pihaknya menyarankan KPU agar tidak menetapkan 31.276 surat suara tersebut sebagai surat suara rusak. Saran tersebut dinilai bisa meminimalisir persoalan yang berpotensi menjadi luas.

“Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” ujar Lolly.

Selanjutnya, kata Lolly, pihaknya pun menyarankan KPU untuk mengevaluasi dan memantau PPLN di wilayah lain. Upaya itu dilakukan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga :   Bawaslu dan KPU Berkolaborasi dengan TikTok Indonesia Sebar Informasi Benar Serta Akurat soal Pemilu 2024

Bawaslu, kata Lolly, mendorong KPU untuk mensosialisasikan kepada calon pemilih, khususnya mengenai metode pemungutan surat suara melalui pos. Dan tidak melakukan dokumentasi, serta mengunggah ke media sosial, hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.

“KPU harus memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas,” ujar Lolly.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics