OJK Uji Coba ETF Berbasis Kripto, Bagaimana Perkembangannya?
Hasan Fawzi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini sedang melakukan uji coba pengembangan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto.
“Memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan melakukan uji coba dalam kerangka pengaturan regulatory sandbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan yang saat ini kami namakan unit dana kripto, dengan underlying asetnya adalah aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa (8/7).
Hasan menjelaskan produk unit dana kripto ini akan memungkinkan akses bagi konsumen atau investor untuk dapat berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto sekaligus dalam satu instrumen, tanpa perlu membeli masing-masing aset kripto secara terpisah-pisah.
“Dan memang karena kesamaan jenis produk, proses, maupun mekanismenya, terkait hal ini kami di bidang IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) di OJK dalam hal ini melakukan sandboxing bersama-sama dan berkoordinasi penuh dengan rekan-rekan di Pasar Modal,” jelas Hasan.
Hasan menjelaskan proses pengujian terhadap produk ini saat ini masih berlangsung.
“Tentu akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja dan proposal yang telah disampaikan oleh peserta sandbox kepada kami di OJK,” ujarnya.
Selama masa pengembangan dan pengujian, jelas Hasan, OJK terus akan melakukan pemantauan, site supervision serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman dan interaksi dari konsumen dan investor atau end to end customer journey.
“Hasil dari pengembangan pengujian dan pemantauan kami ini, nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap pemberian izin model bisnis dan juga kegiatan usaha yang terkait dengan hal ini. Dan tentu pada saatnya, jika diperlukan kami akan melakukan penyusunan regulasinya yang akan dilakukan pasca penetapan hasil dari sandbox ini,” ujarnya.
Sebelumnya,CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
“Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia,” jelas Oscar dalam keterangan resminya.
Oscar mengatakan tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.