Akselerasi Ekonomi Nasional dengan Inovasi dan Riset Ekonomi Syariah?
Inovasi dan sinergi menjadi kata kunci dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada masa mendatang. Dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang mengangkat tema “Peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah inisiatif untuk mengakselerasi ekonomi nasional.
“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam pembukaan FREKS 2019 di Yogyakarta, Selasa (15/10/2019) dalam siaran pers.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri, mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.
Menurut Hoesen, OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Selain itu, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.
Sebagai implementasi masterplan tersebut, ada 3 hal utama yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia yaitu:
Pertama, penguatanlembagakeuangansyariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Kedua, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang.
Ketiga, membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi diantara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.
Sebagai informasi tambahan yang dirilis OJK, per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar8,71% dari total aset industri keuangan nasional. Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2%, disusul perbankan syariah sebesar 36,3% dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5%.
Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87% dari total aset perbankan Indonesia.
Sektor pasar modal syariahmencatatkan per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.834 triliun atau sebesar 53,6% dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal. Sementara itu jumlah outstanding Sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun atau sebesar 14,89% dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara. Selain itu, saat ini terdapat 266 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16% dari total NAB Reksa Dana.
Adapun untuk Industri Keuangan Non Bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial teknologi syariah. Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp101,87 triliun atau 4,27% dari total aset di industri keuangan non bank Indonesia.