OJK Sambut Positif Penilaian FTSE Russell, Status Indonesia Tetap Secondary Emerging Market
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK/Foto: Dok.OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Dalam laporan tersebut, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak dimasukkan ke dalam Watch List.
Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara utama seperti Tiongkok dan India, sekaligus mencerminkan kepercayaan global terhadap stabilitas dan prospek pasar modal domestik.
“Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
FTSE Russell merupakan penyedia indeks global. Anak perusahaan dari London Stock Exchange Group (LSEG) ini menyusun dan mengelola berbagai indeks saham, obligasi, dan komoditas.
FTSE Russel dalam FTSE Equity Country Classification membagi negara dalam beberapa kategori yaitu Developed, Advanced Emerging, Secondary Emerging dan Frontier.
FTSE Equity Country Classification – Interim Review Announcement (April 2026)
Tabel di bawah ini menunjukkan pasar yang diklasifikasikan dalam skema FTSE Equity Country Classification per 7 April 2026.
| Developed | Advanced Emerging | Secondary Emerging | Frontier |
| Australia | Brazil | Chile | Bahrain |
| Austria | Czech Republic | China | Bangladesh |
| Belgium/Luxembourg | Greece* | Colombia | Botswana |
| Canada | Hungary | Egypt | Bulgaria |
| Denmark | Malaysia | Iceland | Côte d’Ivoire |
| Finland | Mexico | India | Croatia |
| France | South Africa | Indonesia | Cyprus |
| Germany | Taiwan | Kuwait | Estonia |
| Hong Kong | Thailand | Philippines | Ghana |
| Ireland | Turkiye | Qatar | Jordan |
| Israel | Romania | Kazakhstan | |
| Italy | Saudi Arabia | Kenya | |
| Japan | United Arab Emirates | Latvia | |
| Netherlands | Lithuania | ||
| New Zealand | Malta | ||
| Norway | Mauritius | ||
| Poland | Mongolia | ||
| Portugal | Morocco | ||
| Singapore | Oman | ||
| South Korea | Pakistan | ||
| Spain | Palestine | ||
| Sweden | Peru | ||
| Switzerland | Republic of North Macedonia | ||
| UK | Serbia | ||
| USA | Slovak Republic | ||
| Slovenia | |||
| Sri Lanka | |||
| Tanzania | |||
| Tunisia | |||
| Vietnam** |
Catatan:
- Greece akan direklasifikasi dari Advanced Emerging menjadi Developed, efektif 21 September 2026.
- Vietnam akan direklasifikasi dari Frontier menjadi Secondary Emerging, efektif 21 September 2026.
Mengapa Klasifikasi Ini Penting Bagi Indonensia?
Pengumuman FTSE Russell ini menjadi angin segar bagi pasar modal Indonesia, setelah pada Januari lalu pasar saham Indonesia mengalami guncangan hebat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari mengumumkan kemungkinan penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Pada penghujung Januari itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan hingga dilakukan pembekuan semantara perdagangan selama dua hari berturut-turut.
Penurunan IHSG ini kemudian berimbas pada mundurnya Direktur Utama BEI, Iman Rachman pada 30 Januari. Pada hari yang sama, tiga Komisioner OJK yaitu Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi.
Selain ketiga anggota dewan komisioner, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri pada hari yang sama.
Peringatan dari MSCI juga mendorong OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta pihak terkait lainnya membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Satgas tersebut akan menjalankan delapan rencana aksi percepatan reformasi, antara lain menaikkan ketentuan free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, memperkuat pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta memperluas kewajiban pelaporan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Selain itu, agenda reformasi juga mencakup rencana demutualisasi Bursa Efek, penguatan penegakan hukum dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah Reformasi Pasar Modal Dipantau
FTSE Russell menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi, khususnya dalam penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar, akan terus dipantau seiring proses implementasinya.
Sejalan dengan hal itu, OJK menegaskan bahwa kebijakan strategis yang dijalankan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
Empat proposal utama penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index provider kini telah sepenuhnya dituntaskan, meliputi:
- Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen;
- Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 kategori;
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen guna mendorong likuiditas yang lebih sehat;
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme early warning bagi investor.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
OJK memandang pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut sebagai sinyal positif atas meningkatnya kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. Dengan fundamental ekonomi domestik yang tetap terjaga serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global.