
OJK: Objek Jaminan Fidusia Tetap Bisa Ditarik Tanpa Putusan Pengadilan

OJK soal penarikan objek jaminan fidusia/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pembiayaan bisa menarik objek barang atau agunan kredit nasabah tanpa proses pengadilan. Yang bisa menarik objek jaminan fidusia adalah mereka yang telah memenuhis syarat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 15 ayat (2) Undang Undang tentang Jaminan Fidusia tahun 1999 tidak meniadakan UU tersebut. Karena itu, proses penarikan tidak harus melalui proses pengadilan.
“Putusan MK tersebut tidak mencabut UU tersebut,” kata Bambang di Jakarta kemarin.
Bambang mengatakan, perusahaan pembiayaan dan leasing dapat tetap melakukan prosedur eksekusi objek jaminan selama ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi, seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.
Dalam perjanjian kredit, setidaknya harus dicantumkan mengenai penyerahan objek fidusia dari debitur kepada perusahaan terkait pembiayaan objek tersebut. “Salahnya di sini, banyak yang merasa terzalimi bilang (pengambilan objek) tidak sesuai prosedur, padahal di perjanjian awalnya sudah tertulis di sana,” kata Bambang.
Dalam hal pembiayaan utang, kata Bambang, adanya fidusia maka diimbau debitur memiliki itikad baik dalam pengajuan permohonan. Dengan demikian, kedua pihak baik debitur dan kreditur diharapkan bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi.
“Jadi nanti, pembiayaan utang, debitur dan kreditur sama-sama memiliki itikad baik, terutama pelunasan atau pengajuan,” kata Bambang.
Leave a reply
