Perusahaan Milik Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Digugat Wanprestasi Senilai US$500.000 di PN Jakarta Barat
Kuasa hukum PT Bara Asia Contractor, Hasudungan Manurung,SH MH, Pahala Manurung,SH MH dan Ricad Jopray Oppusunggu SH memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/7).
PT Bara Asia Contractor melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat senilai US$500.000.
PT Bara Asia Contractor juga menggugat Vie Santi Binti Harun dan Abdul Haris, masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT Ratu Mega Indonesia.
Vie Santi Binti Harun dikenal sebagai seorang figur publik dan sosialita asal Malaysia yang lebih dikenal dengan nama Vie Santie Khan. Ia merupakan istri politikus senior Malaysia Datuk Abdul Rahman Dahlan.
Gugatan wanprestasi ini sudah memasuki agenda sidang kedua pada Selasa 8 Juli 2025.
PT Bara Asia Contractor melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung, Pahala Manurung, dan Ricad Jopray Oppusunggu menyampaikan tujuan utama gugatan wanprestasi yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan registrasi perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt ini adalah menuntut pemenuhan kewajiban pengembalian dana investasi sebesar US$ 500.000 sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam keterangan pers yang diterima Theiconomics.com, pihak PT Bara Asia Contractor menyampaikan gugatan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2024.
Disebutkan bahwa, dalam perjanjian tersebut, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai investee) secara jelas menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada PT Bara Asia Contractor (sebagai investor) jika operasional usaha dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300.000 ton dalam kurun waktu 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025.
“Tujuan utama kami mengajukan gugatan ini adalah untuk memastikan PT Ratu Mega Indonesia memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR,” ujar Rodliyah Muzdalifah, Direktur Utama PT Bara Asia Contractor.
“Jangka waktu yang disepakati telah terlampaui dan berdasarkan kondisi yang tertuang dalam perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilaksanakan,” tambah Rodliyah.
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat, Hasudungan Manurung menjelaskan pada 16 April 2025, kliennya menerima surat persetujuan dari PT Ratu Mega Indonesia untuk mengembalikan dana US$ 500.000 tersebut selambat-lambatnya sebelum akhir April 2025.
Namun “hingga saat ini realisasi pembayaran belum kami terima. Ini menunjukkan adanya indikasi wanprestasi yang berkelanjutan. Harapan kami agar pihak PT Ratu Mega Indonesia, Datin Vie Santie Binti Harun dan Abdul Haris menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tanpa menunda atau menjajikan hal-hal yang tidak pernah terwujud,” jelas Hasudungan Manurung.
Gugatan ini tidak hanya menuntut pengembalian pokok dana investasi sebesar US$ 500.000, tetapi juga mencakup penggantian biaya-biaya yang timbul akibat upaya penagihan dan penggunaan jasa penasihat hukum.
Dalam gugatannya, PT Bara Asia Contractor juga memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas aset-aset terkait serta penetapan uang paksa (dwangsom) guna memastikan kepatuhan Para Tergugat terhadap putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku dan berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak klien kami,” tutup Hasudungan Manurung.