AFPI Akan Bentuk Gugus Tugas untuk Tekan Wanprestasi Fintech

0
526
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap membentuk gugus tugas untuk mengatasi permasalahan tingkat wanprestasi pembayaran di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sedang naik di masa pandemi Covid-19. Fokus gugus tugas ini antara lain meningkatkan strategi collection penyelenggara dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti asuransi.

“Ini juga menjadi salah satu faktor penting yang harus diantisipasi. Ini menjadi fokus di kepengurusan baru untuk membentuk gugus tugas terkait risk management. Jadi, kita dapat terus memperbaiki angka Tingkat Keberhasilan 90 atau kredit macet (NPL) dengan sistematis,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi saat telekonferensi pers secara virtual, Rabu (30/9).

Adrian mengatakan, para penyelenggara platform P2P lending juga perlu lebih selektif dalam memilih sektor terhadap strategi akuisisi mereka sehingga dapat menemukan sektor-sektor yang lebih resilien di masa pandemi. Di masa ekonomi yang melambat karena Covid-19,  salah satu strategi yang dapat ditempuh pelaku fintech P2P lending adalah memperkuat kolaborasi dengan berbagai ekosistem seperti sektor industri jasa keuangan, sektor digital, dan sektor belanja pemerintah.

Baca Juga :   Penggabungan Asuransi Cigna dan Chubb Life Insurance Indonesia Tinggal Menunggu Restu OJK

“Terutama beberapa sektor seperti kesehatan, bahan pangan pokok dan bansos. Ini adalah sektor-sektor yang saya rasa sangat dimungkinkan fintech untuk berkolaborasi dan bekerja sama,” kata Adrian.

Potensi kolaborasi antara fintech dengan pemerintah, kata Adrian, sangat besar. Sebab, pemerintah semakin fokus pengadaan barang/jasa secara digital. Karena itu, AFPI akan berupaya menjembatani para penyelenggara dengan para pemangku kepentingan yang terkait.

“Contohnya Kementerian Koperasi dan UKM ada program apa. Kemudian LKPP sebagai salah satu lembaga, instansi yang saya rasa bisa bekerja sama dengan fintech dan saya rasa ada peluang di situ,” katanya.

Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari perusahaan fintech P2P lending mencapai 7,99% pada Juli 2020, naik dari posisi Juni 2020 sebesar 6,13%. Pertumbuhan angka TWP juga membuat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 hari menjadi 92,01% pada Juli 2020, turun dari angka bulan Juni 2020 sebesar 93,87%.

Leave a reply

Iconomics