Langkah Tegas OJK, 6 Perusahaan Keuangan Dicabut Izin Usahanya pada 2023

3
204

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan tegas atas beberapa perusahaan sektor jasa keuangan yang bermasalah. Karena tak kunjung ada perbaikan, pengawas dan regulator sektor jasa keuangan ini pun mencabut izin usaha beberapa perusahaan pada tahun 2023 ini.

Terbaru, jelang tutup tahun 2023 ini, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, yaitu PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

Ini bukanlan perusahaan keuangan pertama yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selama tahun 2023 ini, setidaknya ada enam perushaan sektor keuangan telah dicabut izin usahanya.

Selain perusahaan pembiayaan, ada juga perusahaan asuransi, baik umum maupun jiwa serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah tegas OJK ini menjadi peringatan dini bagi beberapa perusahaan jasa keuangan yang saat ini masih dalam status pengawasan khusus dari OJK.

Berikut adalah daftar perusahaan sektor jasa keuangan yang dicabut izin usahanya oleh OJK selama tahun 2023 ini:

PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI)

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan ini pada 18 Desember 2023, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023.

Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Dengan telah dicabutnya izin usahanya, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

PT BPR Persada Guna

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 4 Desember 2023, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status Bank Dalam Penyehatan. Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status Bank Dalam Resolusi.

Baca Juga :   Bank Mandiri Nilai Perlunya Regulasi Dalam Konglomerasi Sektor Keuangan

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR ini untuk melakukan upaya penyehatan, akan tetapi Pemegang Saham tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur ini.

Karena tak berhasil disehatkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

 PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN)

PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) merupakan perusahaan asuransi umum. OJK mencabut izin usahanya pada Jumat 1 Desember 2023.

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan yang luas kepada PT ASPAN dengan memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan, namun PT ASPAN tidak dapat menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikannya.

OJK juga telah meminta komitmen dan tambahan modal kepada para pemegang saham PT ASPAN, serta memberikan kesempatan apabila terdapat investor potensial untuk menyuntikkan modal. Namun, belum terdapat komitmen pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal. Adapun pemegang saham PT ASPAN diantaranya adalah PT Jaya Kapital Indonesia(60%) dan Dapen PT Pelni (12,3%).

Permasalahan utama yang terjadi pada PT ASPAN  adalah memburuknya kondisi keuangan, mismanajemen produk asuransi kredit dengan tarif premi yang tidak mencukupi untuk mengkover klaim untuk kreditnya. Kemudian, terjadi pemburukan kondisi keuangan yang tidak mampu diselesaikan oleh para pemegang saham.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.

PT BPR Indotama

Pada 15 Novemer 2023, OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama), sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023.

Sebelumnya, pada 12 April 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status ‘Bank Dalam Penyehatan’ dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga :   4 Prasyarat Penting agar BPD Menjadi Regional Champion

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status ‘Bank Dalam Resolusi’ dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Baca Juga :   Strategi OJK Dorong Pertumbuhan Kredit

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) 

 OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Perusahaan asuransi jiwa ini dicabut izin usahanya karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyayakan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

OJK juga  telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Sebagai betuk perlindugan terhadap konsumen, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham,  Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta  Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

3 comments

Leave a reply

Iconomics