
APPK OJK Terima Aduan Masyarakat Sekitar 14 Ribu, Terbanyak soal Perbankan

Tangkapan layar, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) telah menerima layanan konsumen sebanyak 304.890 pada 2022. Dari jumlah itu, aduan sekitar 14.088 atau 4,62%, pertanyaan sebanyak 269.509 atau 88,40% dan informasi sebanyak 21.293 atau 6,98%.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan tercatat paling banyak dengan jumlah 7.104 atau 50%. Industri keuangan non-bank (IKNB) 6.896 dengan persentase 49%, dan sektor pasar modal 88 aduan dengan tingkat persentase sebesar 0,6%.
Selanjutnya, kata Agus, untuk pengaduan dengan indikasi sengketa, sebanyak 13.998 yang upaya penyelesaiannya dilakukan melalui proses internail dispute resolution (IDR). Dari angka tersebut sebanyak 12.680 atau 90,58% pengaduan berhasil diselesaikan, sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 atau 9,42% aduan.
Sedangkan untuk pengaduan yang terindikasi pelanggaran, kata Agus, sebanyak 90 laporan dilakukan upaya penyelesaian dengan verifikasi dan pemeriksaan. Dari 90 laporan tersebut sebanyak 58 atau 64% selesai, dan 32 aduan atau 36% masih dalam proses.
“Konsumen melanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan 1.545 (72,06%). Ditindaklanjuti LAPS 1.218 (79%), selesai 519, dalam proses 699. Tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan LAPS 327 (21%), seperti terindikasi pidana, pernah/sedang diproses lembaga lain atau pengadilan, dan belum dilakukan IDR,” kata Agus dalam media gathering OJK di Jakarta, Senin (26/12).
Topik pengaduan konsumen yang terbanyak pada 2022 yaitu dari sisi perbankan meliputi; restrukturisasi kredit; sistem layanan informasi keuangan (SLIK); permasalahan agunan/jaminan; penipuan yang masuk dalam kategori pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering; dan perilaku petugas penagihan.
Dari sisi pasar modal, laporan yang masuk meliputi; permasalahan imbal hasil investasi; kesulitan pencairan dana investasi; kegagalan atau keterlambatan transaksi;pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah; dan transaksi tanpa persetujuan nasabah.
Kemudian pada IKNB sektor asuransi, laporan yang masuk seputar; kesulitan klaim asuransi; produk tidak sesuai saat penawaran; permasalahan pembayaran premi; persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen; dan pembatalan atau penutupan polis. Pada IKNB sektor pembiayaan, laporan yang masuk terdiri dari; restrukturisasi pembiayaan; SLIK; perilaku petugas penagihan; sanggahan transaksi; dan permasalahan jaminan.
Selanjutnya dari sisi IKNB sektor fintech, laporan yang masuk meliputi; perilaku petugas penagihan; restrukturisasi pinjaman; penipuan seperti penggunaan identitas orang lain untuk pinjaman; kegagalan atau keterlambatan transaksi; dan permasalahan denda atau penalti.
Leave a reply
