Tahun Ini, OJK Lanjutkan Bersih-bersih Perusahaan Jasa Keuangan Bermasalah
Para nasabah Kresna Life datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/08/2020)/Ist
Untuk menegakkan integritas sektor jasa keuangan, seperti tahun lalu, pada tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan kebijakan tegasnya dalam menindak perusahaan-perusahaan keuangan yang bermasalah.
Langkah tegas dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK berkomitmen untuk terus memulihkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen dan investor.
“Percepatan penyelesaian [pelaku] industri jasa keuangan yang bermasalah termasuk upaya penegakkan hukum, menjadi fokus utama kami dalam menegakkan integritas sketor jasa keuangan,”ujar Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa, 20 Februari 2024.
“Di tahun 2023, jumlah pengenaan sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar ketentuan meningkat,” tambahnya.
Dalam catatan Theiconomics.com, tahun 2023 lalu OJK mencabut izin usaha 6 perusahaan jasa keuangan yang teridiri dari satu perusahaan pembiayaan yaitu PT Hewlett-Packard Finance Indonesia), kemudian tiga perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Dua lainnya adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yaitu PT BPR Persada Guna dan PT BPR Indotama.
Pada periode Janari-Februari 2024, OJK sudah mencabut izin usaha empat BPR yaitu BPRS Mojo Artho,BPR Wijaya Kusuma, BPR Usaha Madani Karya Mulia dan BPR Bank Pasar Bhakti.
Hingga akhir tahun lalu, OJK juga masih melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan 14 perusahaan dana pensiun.
Mahendra mengatakan untuk menegakkan integritas sektor jasa keuangan, OJK juga memperkuat penerapan sistem manajemen anti-penyuapan dan ketentuan anti-fraud melalui optimalisasi pemanfaatan basis data (data base) fraudster secara terintegrasi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang terhubung dengan proses pengawasan dan perizinan di OJK.
Pelindungan terhadap investor pasar modal juga dilakukan melalui perluasan dana pelindungan pemodal serta monitoring secara ketat terhadap kondisi pasar yang tidak biasa dan berpotensi merugikan investor.
“Penguatan pelindungan konsumen yang selama ini telah berjalan melalui pengawasan market conduct akan diperkuat dengan penyusunan parameter conduct risk rating,” ujarnya.
Upaya preventif juga dilakukan OJK dengan meningkatkan edukasi dan memperdalam pemahaman masyarakat terutama bagi penduduk daerah 3T – terdepan, terluar, tertinggal – sehingga masyarakat semakin terlindungi dan akses keuangan makin merata.