Bawaslu Sebut 1.322 Pengawas Pemilu 2024 Harus Dirawat, 27 dari Jumlah Itu Meninggal Dunia

0
92
Reporter: Rommy Yudhistira

Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyebabkan 1.322 jajaran pengawas harus mendapat perawatan kesehatan. Dari jumlah tersebut hingga 19 Februari 2024,  27 pengawas meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, 147 menjalani rawat inap, dan 1.077 pengawas rawat jalan.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mengatakan,  untuk data meninggal dunia 13 di antaranya terjadi antara 14-19 Februari 2024. Rentang waktu tersebut merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara.

“Lalu, 14 orang lainnya meninggal pada rentang waktu 1 Januari 2023-13 Februari 2024. Bawaslu mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya kawan-kawan pengawas pemilu, pahlawan demokrasi,” kata Herwyn dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2) kemarin.

Herwyn mengatakan, Bawaslu akan memberikan uang santunan kepada yang meninggal dunia sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas pemilu ad hoc. “Uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp 16,5 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8.250.000,” ujar Herwyn.

Baca Juga :   Jokowi Putuskan Lanjutkan PPKM Level 4 dengan Penyesuaian, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, Bawaslu bisa menerapkan seleksi yang lebih ketat lagi untuk petugas pengawas pemilu di masa mendatang. Upaya itu dinilai bisa menekan angka kematian petugas yang bekerja di masa pemilu.

“Mau daftar jangan sakit makanya harus lebih ketat lagi (seleksi). Mereka ini jam kerjanya 10-12 jam, berat dan khusus, kami mengusulkan agar itu menjadi syarat menjadi petugas kedepannya,” kata Budi.

Leave a reply

Iconomics