Jokowi Putuskan Lanjutkan PPKM Level 4 dengan Penyesuaian, Ini Penjelasannya
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Meski tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19 yang dilihat dari penambahan kasus, bed occupancy rate (BOR) dan positivity rate, masyarakat diminta tetap untuk berhati-hati menyikapi pandemi ini.
“Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Dengan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam keterangan resminya, Minggu (25/7).
Jokowi mengatakan, meski PPKM Level 4 tetap dilanjutkan, namun ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap. Tentu saja dalam pelaksanaannya dilakukan secara ekstra hati-hati. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, misalnya, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, kata Jokowi, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% dan dibatasi hanya sampai pukul 15.00. Pengaturan secara detail akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Aturan teknisnya diatur oleh pemda,” kata Jokowi.
Di samping itu, kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan seenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbukan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan dibatasi hingga pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung hanya 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, kata Jokowi, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro serta kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.