Anggota Komisi XI Desak DK OJK Baru Tuntaskan Kasus Asuransi yang Mangkrak

ADK OJK 2022-2027 saat pelantikan di MA/Dok. OJK
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendesak Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 untuk menerapkan pengawasan secara terintegrasi, dan memberikan perlindungan kepada para konsumen. Apalagi sebelumnya, beberapa kebijakan penghentian kegiatan usaha (PKU) antara satu industri dengan yang lainnya tidak adil.
“Itu sebabnya, konsumen seringkali dikorbankan,” kata Kamrussamad dalam keterangan resminya, Rabu (20/7).
Menurut Kamrussamad, beberapa kasus yang ditangani OJK di mana konsumen menjadi korban antara lain AJB Bumiputera. Bahkan dalam 5 tahun terakhir, kondisi AJB Bumiputera semakin sulit.
Selanjutnya, kata Kamrussamad, kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang hingga saat ini belum menemukan titik terang. Begitu pula dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dinilai menjadi bukti kegagalan OJK melaksanakan tugas pengawasan di sektor jasa keuangan.
“Catatan saya, Dewan Komisioner OJK harus secara serius melanjutkan proses transformasi di OJK untuk menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital,” kata Kamrussamad.
Secara terpisah, rekan Kamrussamad di Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, anggota DK OJK yang baru dilantik diharapkan dapat bekerja secara solid dan detail serta menjalin sinergi dengan baik. Juga pengawasannya pun harus dipastikan menyeluruh dan rinci.
“Tidak hanya yang makronya, tetapi juga kondisi pada setiap pelaku industri keuangan,” kata Puteri.
Puteri karena itu mengingatkan agar anggota DK OJK yang baru, dapat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan oleh komisioner yang lama. Semisal, perlu adanya perbaikan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB) khususnya di sektor asuransi.
“Maraknya kasus perusahaan asuransi yang bermasalah. Belum lagi, keberadaan pinjaman online ilegal yang liar dan sangat merugikan masyarakat. Yang tak kalah penting adalah perbaikan dari perlindungan konsumen. bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat dengan adanya berbagai isu yang menerpa industri jasa keuangan kita,” kata Puteri.
Masih kata Puteri, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada anggota DK OJK periode 2017-2022 atas pengabdiannya mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Segala capaian mereka yang positif tentu akan diteruskan.
“Begitupun, yang masih kurang, perlu kita perbaiki dan tingkatkan kembali. Tujuannya pasti agar industri keuangan kita semakin produktif, aman dan berkelanjutan untuk menopang pemulihan ekonomi,” tutur Puteri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DK OJK yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022.
Berikut ini 7 anggota DK OJK periode 2022-2027 yang dilantik MA:
1. Ketua DK OJK: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua DK OJK: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena
7. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi