DK OJK yang Baru Beri Sinyal Moratorium Izin Fintech P2P Lending Dicabut
Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan yang baru dilantik memberi sinyal akan mengakhiri moratorium izin perusahaan teknologi finansial (financial technology) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang dimulai sejak Februari 2020 lalu.
Pada 4 Juli lalu, OJK memang sudah merilis Peraturan OJK baru terkait P2P sebagai upaya perbaikan dari aturan sebelumnya. Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioer OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan OJK akan memonitor implementasi aturan baru tersebut.
Selain itu, aturan baru tersebut juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan P2P yang potensinya cukup signifikan dan berkembang pesat.
“Terkait dengan yang ilegal, juga akan kita tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal dan nantinya perizinan itu satu tahap. Kalau dulu itu ada pendaftaran juga ada perizinan, tetapi kita setahap, tetapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu malam (20/7), setelah dilantik Mahkamah Agung.
Berdasarkan publikasi OJK, per April 2022, jumlah perusahaan P2P lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan. Jumlah P2P ini berkurang karena ada sejumlah perusahaan yang dicabut izinnya karena ada pelanggaran yang dilakukan. Pada Feburiari 2020 misalnya, jumlah perusahaan P2P berizin di OJK masih sebanyak 161 perusahaan.