Tangani Asuransi Bermasalah, OJK akan Perkuat Tim Pengawasan Khusus

1
670

Sejumlah asuransi bermasalah, dengan kesehatan keuangan yang jauh dari standar regulasi dan gagal membayar kewajiban kepada nasabah, menjadi perhatian Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik, Rabu (20/7).

Ogi Prastomiyono, anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan melanjutkan upaya yang telah dilakukan oleh DK sebelumnya, pihaknya sedang menyepakati rencana penyehatan keuangan dari masing-masing perusahaan asuransi bermasalah tersebut.

“OJK sendiri, kami akan memperkuat tim pengawasan khusus terhadap asuransi-asuransi bermasalah. Jadi, kita akan perkuat di tim OJK untuk bisa menangani itu lebih cepat lagi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu malam, (20/7).

Dalam catatan Theiconomics, dalam dua tahun terakhir ini beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia mengalami gagal bayar kepada para pemegang polis, seperti Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life dan Wanaartha Life.

Ogi mengatakan untuk pengawasan IKNB, termasuk sektor asuransi di dalamnya, OJK akan memperkuat tiga layer (lapisan) pengawasan. Layer pertama, dimulai dari penguatan tata kelola di internal perusahaan masing-masing, seperti para penyusun laporan keuangan, risk management audit dan sebagainya.

Baca Juga :   Disampaikan pada Last Minute, OJK Masih Kaji Rencana Penyehatan Kresna Life

Layer kedua adalah profesi penunjang, seperti Kantor Akuntan Publik, aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan lembaga penunjang lainnya. “Mereka harus melakukan tugasnya itu secara profesional sesuai dengan standar profesi yang berlaku,” ujar Ogi.

Kemudian layer ketiga adalah pengawasan oleh OJK. Ogi mengatakan OJK melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi regulasi maupun pengawasan berbasis risiko yang lebih baik.

Ogi juga menyoroti soal Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, yang merupakan produk dominan di industri asuransi jiwa saat ini, sekaligus yang menjadi sumber beberapa masalah di industri selama ini.

Ogi mengatakan OJK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) SE No.5 tahun 2022. Namun, lebih penting dari itu adalah implementasi dari SE tersebut. “Karena SE tersebut adalah perbaikan-perbaikan yang dilakukan kepada industri yang terkait dengan perusahaan asuransi yang menjual unitlink,” ujarnya.

Ogi juga menyinggung permasalahan tiga perusahaan asuransi jiwa dengan sejumlah nasabahnya yang mencuat ke publik pada Desember 2021 lalu. Menurut Ogi, laporan terakhir yang diterimanya, sudah terjadi kesepakatan secara siginfikan setelah dilakukan one on one resolution antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Baca Juga :   Jadi Korban Penipuan, OJK Beberkan Nasib Utang Ratusan Mahasiswa IPB

“Jadi, tinggal sedikit dari pihak yang dispute tersebut yang memang mereka tidak berkenan untuk melalui kesepakatan internal antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis tersebut, meskipun sudah dapat penawaran yang dilakukan,” ujarnya.

Masih terkait asuransi, Ogi mengatakan untuk mencipatkan perusahaan asuransi yang sehat ke depan, OJK akan mengatur soal investasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Karena beberapa masalah yang terjadi, disebabkan oleh investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak memberikan imbal hasil yang diharapkan.

OJK juga akan mendorong penguatan manajemen risiko dan tata kelola, termasuk standar akuntansi keuangan. “Jadi, di perusahaan asuransi kita akan mempercepat penerapan PSAK 74 dimana ini menyangkut kontrak asuransi yang selama ini salah satunya adalah pengakuan terhadap premi sebagai revenue di tahun premi itu diterima. Ini PSAK 74 sekarang ini sudah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan dan ini akan berlaku 1 Januari 2025. Tetapi kita akan berdiskusi untuk mendorong percepatan itu. Kemudian juga untuk perusahaan multinasional di negara bersangkutan penerapan dari IFRS 17 (yang diadopsi menjadi PSAK 74 di Indonesia) itu bahkan mulai 1 Januari 2023. Jadi, nanti kita akan diskusikan dengan industri, dengan asosiasi bagaimana kita mempercepat seperti itu,” ujarnya.

1 comment

Leave a reply

Iconomics