
56 Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp33,92 Miliar Pada 2019

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menghadiri peresmian Bank Wakaf Mikro Bangkit Nusantara didampingi oleh Gus Mus selaku pimpinan Ponpes Roudlatut Thalibin di Rembang, Kamis (09/01/2020)/OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro di seluruh Indonesia telah berdiri sampai dengan akhir 2019. Adapun secara kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp33,92 miliar atau naik 179,8% (ytd).
“OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah.
Wimboh mengatakan OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro (BWM) untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia.
Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren.
Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya. Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun.Nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut–turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).
Para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).
Dalam peresmian BWM kaliini, Bank Syariah Mandiri berkomitmen menyediakan ekosistem usaha mikro bagi nasabah BWM. Yakni mulai dari pendampingan usaha, pengepakan produk, pemasaran produk ataupun memfasilitasi keberadaan pembeli yang menjadi opsi penampung produk–produk nasabah BWM.
OJK mendorong pengurus dan pengelola BWM mau menjemput bola dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren dan mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.
Leave a reply
