Danantara Terbitkan Surat yang Ditujukan kepada Seluruh BUMN, Ada 2 Perintahnya, Apa Saja?

0
365
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang terdiri atas 2 perintah yang ditujukan kepada seluruh BUMN, anak perusahaan, cucu perusahaan. Dalam surat itu, Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani memerintahkan kepada seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan untuk tidak melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) hingga ada evaluasi secara menyeluruh dari BPI Danantara.

Rosan mengatakan, hal itu berlaku lantaran telah dilakukannya inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero). Selain itu, instruksi itu pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025.

“Mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas, bagi seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan  BUMN yang belum melaksanakan RUPST selambat-lambatnya 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Rosan dalam surat yang dikutip pada Selasa (1/7).

Baca Juga :   Menteri BUMN Pastikan Produksi Vaksin dari Bio Farma

Berikut daftar perusahaan yang dilarang untuk melakukan perubahan pengurus:

1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2 PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
3 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
4 PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
5 PT Amarta Karya (Persero)
6 PT ASABRI (Persero)
7 PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
8 PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
9 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
10 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
12 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
13 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
14 PT Barata Indonesia (Persero)
15 PT Bio Farma (Persero)
16 PT Boma Bisma Indra (Persero)
17 PT Brantas Abipraya (Persero)
18 PT Danareksa (Persero)
19 PT Djakarta Lloyd (Persero)
20 PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
21 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
22 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
23 PT Hutama Karya (Persero)
24 PT Indah Karya (Persero)
25 PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
26 PT Industri Kereta Api (Persero)
27 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
28 PT Jasa Marga (Persero) Tbk
29 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
30 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
31 PT Len Industri (Persero)
32 PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
33 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
34 PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
35 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
36 PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
37 PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
38 PT Pertamina (Persero)
39 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
40 PT Pos Indonesia (Persero)
41 PT Primissima (Persero)
42 PT Produksi Film Negara
43 PT Pupuk Indonesia (Persero)
44 PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
45 PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
46 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
47 PT Semen Kupang (Persero)
48 PT TASPEN (Persero)
49 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
50 PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
51 PT Waskita Karya (Persero) Tbk
52 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Leave a reply

Iconomics