
KPK Pastikan Aspek Formil dan Materiil Terpenuhi Dalam Kasus Wamenkumham

Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aspek formil dan materiil akan tetap ada ketika menangani dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Karena itu, KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan perkara tersebut sehingga seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami juga tidak ingin grasa-grusu, begitu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11) kemarin.
Ali mengatakan, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus yang menjerat Eddy. KPK berjanji, seluruh proses itu akan disampaikan kepada publik.
“Kami berharap teman-teman tunggu dulu, nanti setiap perkembangannya kami sampaikan terkait hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Alex mengatakan, status tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani sejak 2 minggu yang lalu.
Selain itu, Alex menyampaikan, terdapat tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima dan pemberi suap. Meski demikian, Alex tidak menyebutkan secara detail perihal nama-nama tersangka tersebut.
“Benar, itu sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu. Empat orang tersangka. Dari penerima 3 dan pemberi 1,” kata Alex.
Leave a reply
