
KPPU Gelar FGD Serap Informasi Rencana Bisnis Internet Starlink di Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengumpulkan berbagai informasi awal dan mendengarkan berbagai pihak terkait rencana bisnis internet Starlink di Indonesia. Karena itu, KPPU menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan berbagai pihak di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) pada 29 Mei lalu.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, langkah tersebut sesuai kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sesuai UU tersebut, KPPU berperan mengawasi kepastian kesempatan berusaha, termasuk dalam bidang jasa telekomunikasi.
Gopprera menambahkan, undang-undang telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Apabila pelaku usaha melanggar undang-undang, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Terbitnya undang-undang, kata Gopprera, pun bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan mengatur persaingan usaha apabila diperlukan. “Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota KPPU Eugenia menambahkan, seluruh pelaku usaha harus bersaing secara adil, dan menjalankan usaha dalam equal playing field. Untuk itu, KPPU akan bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pelaku usaha baik yang baru maupun yang sudah lama menjalankan usahanya.
“Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan akan bertumbuh bersama-sama,” tutur Eugenia.
Sedangkan anggota KPPU Hilman Pujana mengungkapkan, kuasa hukum Starlink yang hadir dalam FGD memastikan perusahaan milik Elon Musk itu akan mematuhi seluruh regulasi di Indonesia. Juga akan melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan regulator dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU mengawasi terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk namun juga kepada pelaku usaha existing. Sesuai tujuan Undang-Undang Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman.
Sebelumnya KPPU menggelar FGD terkait rencana bisnis internet berbasis satelit di Indonesia dengan Dewan Ketahanan Nasional, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), akademisi Universitas Indonesia Ine Minara S. Ruky, dan perwakilan PT Starlink Services Indonesia.
Leave a reply
