Kekhawatiran Masyarakat soal Tapera, Begini Penjelasan Kepala KSP
Pemerintah disebut memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kekhawatiran masyarakat itu terutama sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu hingga 2027 untuk mengevaluasi dan berkomunikasi dengan masyarakat, pekerja/buruh, dan pelaku usaha. Juga akan berusaha membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan.
“Beri kesempatan pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depan pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya di kantor KSP, Jakarta beberapa waktu lalu.
Moeldoko menambahkan, pemerintah akan membentuk Komite Tapera untuk mengawasi pengelolaan dana tersebut. Untuk ketua komite tersebut itu adalah menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan orang yang ahli dalam bidang tersebut.
“Dari komposisi ini artinya masing-masing menteri dan lembaga akan mengawasi pengelolaan Tapera sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Moeldoko.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tidak semua pekerja/buruh wajib menjadi peserta Tapera. Sebagaimana ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, peserta Tapera hanya berlaku untuk pekerja yang pendapatannya lebih dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan kami melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga existing seperti Taspen untuk ASN (aparatur sipil negara) dan di BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen swasta dan pekerja mandiri,” ujar Heru
Soal pengelolaan dana, kata Heru, sesuai dengan model bisnis Tapera, maka dana tersebut akan dikelola dalam 3 jenis alokasi. Pertama, dana cadangan sebesar 3%-5% yang bertujuan untuk menyediakan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir masa kepesertaannya atau pengembalian tabungan peserta.
“Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito,” ujar Heru.
Kedua, lanjut Heru, dana akan dialokasikan untuk investasi sebesar 45%-49%. Alokasi ini dilakukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta Tapera dan dana akan ditempatkan ke produk investasi yang dikelola manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera.
Ketiga, kata Heru, sebesar 48%-50% dana akan diarahkan untuk pembiayaan perumahan. “Alokasi ini diperuntukkan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan maturity profile dari dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan,” tutur Heru.