
Krisis Batubara di Tengah Kelimpahan Produksi

Jaringan listrik PLN/Dok. PLN
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kado pahit untuk pelaku industri batubara Indonesia pada awal tahun 2022 ini.
Melalui sebuah surat pada penghujung tahun 2021 lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djmaludddin, melarang ekspor batubara selama Januari 2022 oleh seluruh perusahaan pertambangan batubara di Indonesia.
Para pelaku industri terkejut. Mereka menilai kebijakan tersebut tergesa-gesa, tanpa dibahas dengan pelaku usaha.
“Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut,” ujar Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) melalui siaran pers 1 Januari lalu.
Namun, langkah Kementerian ESDM ini mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Kepala Negara dalam keterangan persnya pada Senin (3/1) memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Presiden kembali mengingatkan bahwa sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujar Jokowi.
Pemerintah sendiri bukan tanpa alasan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara ini. Ridwan dalam suratnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLTU milik PLN dan Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta.
“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” ujar Ridwan dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 itu.
Namun, APBI menyatakan solusi atas masalah kritisnya pasokan batubara PLTU grup PLN itu harusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
“Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhaan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022,”ujar Pandu Sjahrir.
Anggota APBI, menurut Pandu, telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% pada tahun 2021.”Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut,”klaim Pandu.
Tahun 2021 lalu, Kementerian ESDM menetapkan jatah batubara untuk kebutuhan dalam negeri yang wajib dipasok oleh perusahaan batubara atau DMO adalah 138 juta ton. Namun, realisasinya terbilang rendah.
Berdasarkan data modi.esdm.go.id, realisasi DMO tahun 2021 hanya 63,47 juta ton atau 49,99% dari yang ditetapkan 138 juta ton. Sementara, total produksi batubara tahun 2021 mencapai 611,79 juta ton. Sebanyak 303,08 juta ton diekspor atau 49,53% dari produksi.
Tahun 2022 ini, Kementerian ESDM mematok jatah DMO sebesar 190 juta ton. Sementara produksi batubara diperkirakan sebesar 637 juta ton hingga 664 juta ton.
Ditengah produksi batubara yang berlimpah inilah PLN mengalami kesulitan pasokan batubara. Hingga Senin (3/1), kemarin, PLN mendapatkan tambahan komitmen pasokan batubara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton. Tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batubara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah,” ujar Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, dalam keterangannya.
Disebutkan Agung bahwa “masa kritis” pasokan batubara ini belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batubara. “Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP,” ujar Agung.
2 comments
Leave a reply

[…] industri batubara di Indonesia merespons dengan cepat kebijakan pelarangan ekspor batubara selama Januari 2022. Kebijakan ini memang jelas akan merugikan mereka, sebab sebagian […]
[…] (domestic market obligation/DMO). Namun, di sisi lain, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan kritisnya kondisi pasokan batubara yang mengancam ketahananan sistem kelistrikan […]